jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Mukhtar Tompo mengatakan, seharusnya tidak ada negosiasi apa pun lagi setelah PT Freeport Indonesia mengubah statusnya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Mereka harus mengikuti semua peraturan perundang-undangan yang ada di tanah air.
Namun, kata Tompo, karena kebaikan pemerintah, perpanjangan izin ekspor konsentrat diberikan kepada perusahaan tambang raksasa, asal Amerika Serikat, ini.
BACA JUGA: Anak Buah Oso Ingatkan KPK Jangan Sampai Kualat
“Freeport ini sudah terlalu banyak dosanya terhadap masyarakat Papua, terhadap Bangsa Indonesia. Kebijaksanaan kita semua yang membuat pintu maaf itu dibuka dengan mempertimbangkan banyak aspek dan telah disetujui bersama,” kata Tompo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6).
Dia menambahkan, izin perpanjangan eksport dari kementerian ESDM keluar setelah ada kesepakatan. Izin itu akan direview setiap enam bulan ke depan.
Nah, kata Tompo, jangan setelah maunya dikabulkan, PTFI lalu mau bandel lagi. “Jika masih begitu caranya, maka tidak ada lagi maaf. Kita siapkan neraka untuk PTFI,” ujar politikus muda Partai Hanura asal Sulawesi Selatan ini.
BACA JUGA: Politikus Tolak Yoris Raweyai jadi Fasilitator Lembaga Adat dengan Freeport
“Kan sudah banyak dosanya, tapi kita maafkan terus. Tapi, kalau tidak taubat-taubat juga, ya pintu neraka terbuka untuknya,” tegas tompo.
Seperti diketahui, PTFI dan pemerintah terus melakukan negosiasi sampai batas waktu IUPK sementara berakhir Oktober 2017 mendatang.
BACA JUGA: 2.200 Karyawan Freeport Kena PHK
Saat ini PTFI mengurangi produksinya karena tidak bisa mengekspor bahan tambang yang belum dimurnikan.
Perusahaan ini bisa mengekspor tambang yang belum dimurnikan (konsentrat) jika mau mengubah statusnya dari Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK.
Freeport setuju menerima IUPK, sambil bernegosiasi dengan pemerintah sehingga bisa melakukan ekspor konsentrat lagi. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus Gerindra Loncat ke Hanura
Redaktur & Reporter : Boy