Freeport Hanya Mau Lepas 30 Persen Saham

Rabu, 09 Agustus 2017 – 11:16 WIB
Ilustrasi Freeport. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dan PT Freeport Indonesia (PT FI) masih merundingkan dua isu krusial.

Yakni, terkait dengan stabilitas investasi dan divestasi saham.

BACA JUGA: Lepas Status Kontrak Karya, Freeport Tetap Punya Hak Istimewa

Freeport hanya mau melepas 30 persen saham.

Angka tersebut lebih kecil dari tuntutan pemerintah yang 51 persen.

BACA JUGA: Nih Lihat, Dua Pilot Muda Papua Ikut Ramaikan Dunia Penerbangan

VP Corporate Communication PT FI Riza Pratama menuturkan, pihaknya telah sepakat untuk melakukan divestasi saham kepada pemerintah.

’’Kami sudah setuju divestasi sebesar 30 persen,’’ ujarnya kepada Jawa Pos, Selasa (8/8).

BACA JUGA: Freeport Berpeluang Beroperasi sampai 2041

Divestasi 30 persen itu termasuk 9,36 persen yang saat ini telah dikuasai pemerintah.

Riza memerinci, divestasi akan dilakukan bertahap. Yakni, 10,64 persen dan kemudian sepuluh persen.

’’Selanjutnya masih dalam perundingan dengan pemerintah,’’ imbuhnya.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha menuturkan, pihaknya sepakat dengan besaran divestasi tersebut apabila pengakhiran kontrak pada 2021 dan pemenuhan kewajiban ekspor konsentrat yang sudah dimurnikan.

”Apabila dikaitkan dengan perpanjangan, maka melanggar PP Nomor 1 Tahun 2017 di mana besaran divestasi adalah 51 persen. Bentuk kontraknya berubah menjadi IUPK dan harus membangun smelter,’’ kata Satya.

PT FI juga telah sepakat membangun smelter dan selesai dalam lima tahun atau paling lambat awal 2022.

Terkait pembangunan smelter tersebut, raksasa tambang asal AS itu diberi kesempatan untuk mengekspor konsentrat dengan membayar bea keluar.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Teguh Pamudji menuturkan, pemerintah tetap menginginkan PT FI melakukan divestasi saham 51 persen.

Hal itu sejalan dengan poin divestasi saham 51 persen yang harus dipenuhi PT FI meski perusahaan tersebut membangun tambang bawah tanah.

’’Kami enggak lihat itu tambang bawah tanah atau tidak, tapi divestasi yang harus dilakukan oleh Freeport 51 persen,’’ urainya.

Divestasi tersebut akan diutamakan untuk diserap oleh pemerintah.

Kemudian, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan yang terakhir perusahaan swasta nasional. ’’Nanti kami ikuti urutan-urutan itu,’’ katanya. (dee/c6/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Klinik Terapung Freeport jadi Salah Satu Inovasi Dalam FEII 2017


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler