Freeport tak Boleh Ekspor Konsentrat

Selasa, 10 Februari 2015 – 13:09 WIB
dok jpnn

jpnn.com -  

jpnn.com -  

BACA JUGA: Impor Baja Tiongkok Merusak Pasar Dalam Negeri

jpnn.com -  

JAKARTA – Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika, menyatakan PT Freeport tetap tidak boleh mengekspor bahan konsentrat dari Indonesia sebelum dilakukan pemurnian. Larangan itu disampaikan karena perpanjangan MoU yang dikeluarkan Kementerian ESDM tak boleh melangkahi Undang-Undang Minerba.

BACA JUGA: BNI Bangga Dipercaya Kemenhub Bayar Perizinan

"Ya (tidak boleh mengekpor). Pemerintah kan punya aparat yang mengerti bagaimana supaya tidak melanggar undang-undang," kata Kardaya saat dikonfirmasi di gedung DPR, Selasa (10/2).

Kardaya menegaskan, MoU bersifat tak mengikat karena bukan kontrak. Menurutnya, MoU sifatnya hanya saling pengertian. Karena itu, Freeport tak memiliki dasar hukum untuk mengekspor konsentrat sebelum pemurnian.

BACA JUGA: Pertamina Diingatkan soal Potensi Pasar Pelumas

Dia mengakui, poin dalam MoU yang mengizinkan Freeport mengekspor konsentrat merupakan hal yang harus diatasi pemerintah. Politikus Gerindra ini juga mengaku dengan koar-koar Freeport tentang pembangunan smelter.

Padahal UU Minerba sudah menegaskan, perusahaan tambang harus membuat pemurnian paling lambat 2014 lalu.

"Permasalahannya sekarang masih ada izin ekspor setelah tahun 2014. Secara undang-undang itu kan tidak boleh, apalagi didasari peraturan pemerintah ataupun peraturan menteri," tegas Kardaya. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mulai Hari ini Singapore Airlines Satukan PCS Dalam Tiket


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler