jpnn.com, JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyampaikan duka mendalam sekaligus keprihatinan terhadap meninggalnya guru kesenian SMA Negeri I Torjun – Sampang, Ahmad Budi Cahyono, akibat penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu anak didiknya sendiri.
Kejadian semacam ini bukan yang pertama terjadi, tidak hanya dilakukan siswanya tetapi juga orang tua siswa.
BACA JUGA: FSGI: Sistem Zonasi Timbulkan Banyak Masalah
"Bahkan ada yang dilakukan siswa dengan orangtuanya secara bersama-sama, seperti menimpa Pak Dasrul, seorang guru di Sulawesi Selatan," kata Sekjen FSGI Heru Purnomo dalam pernyataan persnya, Jumat (2/2).
Undang Undang Guru dan Dosen (UU GD) pasal 39 ayat 1 menyebutkan "Pemerintah, Penerintah Daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas."
BACA JUGA: Siswa SD 3 Kali Dipukul Guru Agama, Begini Kondisinya
Maknanya bahwa siapa saja yang terkait dalam UU GD hàrus memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
“Karena guru korban dianiaya dalam pelaksanaan tugasn FSGI meminta kepada apartur penegak hukum untuk melakukan pengusutan apa penyebab kematian guru tersebut. Jika karena pemukukan siswa sebagai penyebab kematian guru maka hukum harus di tegakkan," tegas Heru.
BACA JUGA: 2 Santri YPI Al Zaytun Disandera Gara-Gara Ortu Tak Lunasi Uang Sekolah
Sedangkan siswa sebagai penganiaya wajib diproses secara hukum sesuai UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Heru menambahkan, kejadian ini sudah di luar batas kewajaran sehingga harus menjadi perhatian dan efek jera kepada para siswa yang berpotensi melakukan tindak kekerasan.
Baik di lingkungan maupun di luar sekolah. Sedangkan bagi para pendidik harus selalu menyadari bahwa dalam melaksanakan tugas ada risiko seperti itu.
“Oleh karena itu, FSGI mendorong pemerintah terutama dinas-dinas pendidikan di daerah untuk memberikan perlindungan kepada para guru dalam menjalankan profesinya, terutama di lingkungan sekolah,” ujar Heru.
Selain itu, harus ada Standar Operasional Prosedur (SOP) baik guru maupun siswa. Ketika menjadi korban kekerasan di lingkungan sekolah, maka pihak sekolah dan pemerintah daerah wajib memberikan pertolongan pertama serta segera membawa korban ke rumah sakit.
Ini agar bisa dideteksi segera dampaknya dan tidak terlambat mendapatkan bantuan maupun tindakan medis sebagaimana mestinya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sikap FSGI terhadap Kasus Amel di SMKN 3 Padangsidimpuan
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad