FSGI: Sistem Zonasi Timbulkan Banyak Masalah

Rabu, 27 Desember 2017 – 09:00 WIB
Proses PPDB di salah satu sekolah di Balikpapan. Di SMP 17 ada insiden di mana seorang pria mengamuk dan mengancam berbuat kekerasan kepada guru. Foto: Balikpapan Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyoroti kebijakan Peneriman Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi yang dinilai menuai banyak masalah di daerah.

Sebab, diberlakukan menyeluruh di Indonesia tanpa melalui pertimbangan data kecukupan sekolah negeri di suatu lokasi yang ditentukan sebagai zonasi.

BACA JUGA: Kota Bogor Belum Siap Terapkan Sistem Zonasi

"Kebijakan Sistem PPDB dengan zonasi menuai banyak masalah terutama di daerah. Banyak kabupaten/kota yang ternyata hanya sedikit sekolah negerinya," kata Heru Purnomo, sekjen FSGI, Selasa (26/12).

Ketika zonasi dilakukan, lanjutnya, ada beberapa kecamatan yang tidak memiliki sekolah negeri, misalnya Gresik. Akibatnya, anak-anak di kecamatan tersebut hanya memiliki peluang lima persen diterima di sekolah negeri dari kecamatan yang terdekat.

BACA JUGA: Mendikbud Imbau Disdik se-Indonesia Soal Zonasi

Ketentuan batas usia maksial dalam sistem PPDB online juga membuat sejumlah siswa di Tangerang tidak diterima di SMPN 3 karena usianya sudah lebih dari 15 tahun meskipun nilainya tinggi dan tempat tinggalnya berada di zona ring satu.

Selain itu, PPDB di Sumatera Utara, khususnya Kota Medan, ternyata meninggalkan sejumlah masalah yang belum selesai hingga sekarang, karena akibat Dinas Pendidikan Sumatera Utara yang mengizinkan penerimaan tambahan siswa di luar sistem PPDB online.

BACA JUGA: Sistem Zonasi PPDB Tidak akan Jalan Tanpa Perpres

Kasus yang terkuak adalah SMAN 2 dan SMAN 13 kota Medan. Kedua sekolah tersebut menerima siswa tambahan di luar sistem PPDB online, akhirnya ada tambahan 180 siswa atau 5 kelas di SMAN 2 kota Medan yang masing-masing siswa dikenai biaya Rp 10 juta/orang. Belakangan 180 siswa ini kemudian dianggap ilegal dan dipindahkan ke SMA swata.

Sedangkan di SMAN 13 kota Medan jumlah siswa yang diterima jalur non PPDB online mencapai 70-an siswa dan belakangan juga bermasalah dan terancam dikeluarkan atau dipindahkan ke sekolah swasta lain.

"Kasus ini perlu dievaluasi agar menjadi perhatian bersama untuk tidak terulang kembali karena melanggar pemenuhan hak anak atas pendidikan. Atas kasus ini tidak ada tindakan apa-apa dari birokrasi terhadap kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan Provinsi Sumatera Utara, mustahil rasanya sekolah begitu berani menerima ratusan siswa di luar sistem PPDB online tanpa diketahui atasan kepala sekolah," bebernya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasihan, Status 72 Siswa SMAN 10 Bekasi Belum Jelas


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPDB   sistem zonasi   FSGI  

Terpopuler