jpnn.com, JAKARTA - Pengamat pendidikan Indra Charismiadji pesimistis sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang diberlakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan berhasil. Pasalnya, sistem zonasi hanya diatur dalam Permendikbud dan bukan Perpres.
"Selama payung hukumnya bukan Perpres, sistem zonasi tidak akan jalan," kata Indra di Jakarta, Jumat (29/9).
BACA JUGA: Kasihan, Status 72 Siswa SMAN 10 Bekasi Belum Jelas
Dia mengakui sistem zonasi sangat baik diterapkan untuk pemerataan pendidikan.
Dengan adanya zonasi tidak ada lagi siswa miskin yang ditolak di sekolah negeri. Ini agar sekolah gratis dinikmati mereka yang tidak mampu.
BACA JUGA: Marak Pungli Saat PPDB, Dewan Panggil Seluruh Kepala Sekolah Negeri
Selain itu, dengan zonasi bisa ada pemerataan bantuan sarana prasarana (sarpras) sekolah. Menurut Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad, bantuan sarpras akan disesuaikan dengan data zonasi.
Sekolah negeri maupun swasta yang ingin mendapatkan bantuan sarpras harus masuk dalam sistem zonasi.
BACA JUGA: Ini Bukti Sistem Zonasi PPDB Tidak Efektif
"Mulai tahun depan, hanya sekolah-sekolah yang masuk zonasi bisa mendapatkan bantuam sarpras," tegas Hamid.
Sayangnya kebijakan ini diragukan keberhasilannya oleh Indra. Pengamat pendidikan abad 21 ini mengungkapkan, teorinya Kemendikbud mau mengontrol daerah dengan urusan bantuan sarpras. Namun riilnya banyak daerah tidak perduli karena ada UU Otda.
"Yang saya katakan tadi kalau sistem zonasi ini diperkuat oleh Perpres pasti jalan. Kalau hanya Permendikbud, tidak akan jalan. Ambil contoh DKI Jakarta yang mengatur tata kelola sekolahnya sendiri," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Merasa Dizalimi, Perhimpunan SMP Swasta Ancam Boikot Perayaan HUT RI
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad