Izin Syaukani Berobat ke Singapura Sudah Sesuai Aturan

Senin, 02 Maret 2009 – 16:08 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Untung Sugiyono, menegaskan bahwa pemberian izin berobat ke Singapura yang diterima terpidana korupsi enam tahun, Syaukani Hassan Rais, adalah atas rekomendasi tim dokter RS Pusat Pertamina (RSPP)Dikatakan, untuk mempercepat penyembuhan mantan Bupati Kutai Kartanegara tersebut, tim dokter menyarankan agar mantan Ketua DPD Partai Golkar Kaltim itu menjalani pemeriksaan lanjutan di RS Mount Elizabeth, Singapura.

“Saya nggak tahu nama pemeriksaannya

BACA JUGA: Bireun Cs Usul jadi KEK

Yang jelas kata dokter, di RSPP aja alatnya baru mau dipasang
Kebetulan keluarganya menyanggupi, ya, kita beri izin sesuai aturan yang ada,” kata Untung.

Aturan yang dimaksud Untung, di antaranya adalah diikutsertakannya dokter Lapas Cipinang, tempat di mana Syaukani menjalani hukuman, dalam perjalanan tersebut

BACA JUGA: DPR Setujui Hibah Tanah BTDC

Dokter inilah yang diberi tugas melaporkan kondisi kesehatan Syaukani secara rutin
Pihaknya menurut Untung, juga memerintahkan seorang petugas Lapas untuk ikut berjaga

BACA JUGA: Hadiah Wakil Ketua KPK Diteliti

Diharapkan, pemeriksaan tersebut akan selesai dalam waktu dua minggu, sesuai izin yang diberikan.

Untung menolak jika Syaukani disebut terpidana kasus korupsi pertama – perkara limpahan KPK - yang diberi izin berobat ke luar negeriMenurut dia, Probosoetedjo – kerabat mantan Presiden Soeharto - juga pernah diizinkan berobat ke Belanda, begitu pula dengan beberapa terpidana korupsi lainDijelaskannya lagi, setelah dieksekusi oleh jaksa atau KPK, seorang terpidana tak lagi dilihat dari perkara atau aparat hukum mana yang menangani sebelumnya.

“Undang-undang korupsinya juga samaAturan pembinaan mereka juga samaNggak ada yang beda,” tegasnya.

Latar belakang politik yang sama dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Andi Matalatta, kata dia, bukan juga pertimbangan yang digunakan sehingga izinnya keluar“Ini cuma demi kemanusiaan aja, nggak ada hal lain,” ujarnya.

Sedangkan mengenai penjamin, di samping adanya penjelasan dokter, pihak keluarga juga telah memastikan Syaukani terbang ke Singapura hanya untuk keperluan medis semata, dalam rangka mencari dokter pembanding atau second opinion.

Secara terpisah, pengacara Syaukani, Dodi mengatakan, permohonan berobat ke Singapura itu diajukan keluarga karena Syaukani sudah tak memungkinkan lagi terus dirawat di RSPPSama seperti Untung, dia menolak jika kliennya disebut sebagai narapidana pertama yang diberi izin berobat ke luar negeriMenurutnya, nama-nama seperti Sjamsul Nursalim dan Samadikun Hartono (keduanya obligor BLBI dan berobat ke Jepang seizin Kejaksaan Agung, Red.) juga mendapat izin serupa.

Akan halnya menurut pihak keluarga, selain urat syaraf terjepit di tulang belakang, Syaukani mengidap penyakit jantung, paru-paru, serta diabetesSedangkan pihak RSPP, setelah berulang kali coba dikonfirmasi, menolak menyebutkan penyakit pasien yang dirawat sejak tanggal 16 November 2008, kemudian masuk ICU tanggal 2 Januari 2009 dan akhirnya diterbangkan ke Singapura pada Rabu (25/2) malam tersebut(pra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diteliti, Rp 26,4 Juta Hadiah Nikah Wakil Ketua KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler