jpnn.com, JAMBI - Seorang gadis berinisial ACK, 15, di Jambi menjadi korban pemerkosan. Korban diperkosa sebanyak 12 orang, termasuk sang mantan berinisial HRG, 15.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yudha Lesmana, saat dikonfirmasi mengatakan, dari 12 pelaku berhasil diamankan 9 orang.
BACA JUGA: Padamkan Karhutla, BPBD Jambi Pakai Helikopter Water Bombing
"Kita berhasil mengamankan 9 dari 12 pelaku. Yang lainnya masih diburu," ujar Kompol Yudha Lesmana seperti dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.
Dari pelaku yang diamankan 7 diantaranya masih dibawah umur. Mereka yakni HRG, 15, M, 17, BKA, 16, RD, 15, MAA, 16, MIS, 17, dan MFK, 17. Sementara, pelaku dewasa yakni BS, 19, dan P, 19.
BACA JUGA: Warga vs Sopir Truk Batubara Bentrok, Belasan Mobil Dirusak
Kesembilan pelaku kini sudah diamankan di Mapolresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, pengembangan juga masih dilakukan terhadap pelaku lainnya.
Menurut Kasat, para pelaku memperkosa korban di empat tempat. Pertama di Sungai Sawang, Simpang Kawat, Rawasari dan Pakuan Baru. Dimana, ada 3 rumah dan 1 hotel.
BACA JUGA: Menyelinap Masuk Kamar, Preman Kampung Ini Garap Istri Bule
Sementara itu, dari keterangan mantan pacar korban berinisial HRG, mengaku memperkosa korban lantaran nafsu bejatnya. Aksinya sudah direncanakannya dengan mengajak beberapa temannya.
Diakuinya, dia memperkosa korban sebanyak 3 kali. "Tiga kali bang (memperkosa korban,red),” akunya.
Informasi yang dihimpun harian ini, peristiwa pemerkosaan ini terjadi pada Mei 2018 lalu. Bermula saat korban diajak HRG ke rumah temannya untuk menyelesaikan permasalahan hubungannya.
Korban pun mengiyakan ajakan tersebut tanpa rasa curiga. Setibanya di rumah itu, ternyata sudah ada beberapa orang pria yang merupakan teman-teman HRG.
Di sana, korban diminta masuk ke kamar untuk bersetubuh secara paksa dengan HRG. Diikuti oleh teman-temannya. Parahnya lagi, aksi itu divideokan menggunakan handphone HRG.
Ternyata, perbuatan bejat yang dialami korban lebih dari sekali. Korban terpaksa menuruti nafsu para pelaku, lantaran diancam video tersebut bakal disebar melalu media sosial.
Namun, video tersebut bocor dan tersebar melalui pesan WhatsaApp. Alhasil, korban pun mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jambi untuk melapor.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam pasal Pasal 76C Jo 81 ayat (1), ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. (pds)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukun Cabul Gerayangi 4 Ibu Muda dengan Modus Ritual Aneh
Redaktur & Reporter : Budi