Gadis di Bawah Umur Dijadikan PSK, Tarif Lumayan Mahal

Senin, 30 Januari 2017 – 01:21 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - jpnn.com - Polres Kayong Utara membongkar prostitusi terselubung berkedok kafe di Sukadana, Jumat (27/1).

Kafe yang berada di Desa Pangkalan Buton, Sukadana, itu menjajakan anak di bawah umur.

BACA JUGA: Pijat Biasa Rp 150 Ribu, Plus-Plus Tambah Rp 350 Ribu

Kasat Reskrim Polres Kayong Utara Iptu Charles B.N Karimar mengatakan, berdasarkan laporan dan penyelidikan polisi, kafe tersebut  menyediakan wanita penghibur untuk melayani lelaki hidung belang.

Hanya saja, ketika jajaran kepolisian melakukan penggerebekan ke kafe itu, anak yang masih di bawah umur tersebut sudah berhenti bekerja.

BACA JUGA: Pintu Diketuk Satpol PP, Terapis Buru-Buru Pakai Celana

“Ya betul kemarin kami ada melakukan penggerebekan di ruko dekat simpang empat, café tersebut menjual minuman hangat, namun disinyalir disalahgunakan untuk wanita penghibur. Dari hasil penyelidikan dan laporan warga, ternyata benar di situ sempat mempekerjakan anak bawah umur. Kemudian saat kami lakukan pengamanan, anak itu sudah tidak bekerja lagi,” kata Iptu Charles, Sabtu (28/1).

Selain bekerja sebagai pelayan di kafe tersebut, gadis bawah umur itu juga dipekerjakan untuk melayani tamu yang ingin memakai jasanya.

BACA JUGA: PSK Mangkal Terjaring Operasi Polisi Menyamar

“Dia selain menjadi pelayan membuat minuman, juga disuruh melayani tamu, apabila ada yang ingin mendapatkan jasa yang lain. Saat dilakukan pengamanan, memang tidak ada yang sedang melakukan (hubungan badan), namun dari bukti yang kami peroleh, memang benar di situ pernah terjadi tindakan asusila,” tegas Charles.

Kafe itu memiliki tiga kamar. Dari pengakuan pemilik kafe, tamu selalu keluar jika ingin menggunakan jasa pekerja seks komersial (PSK).

Berdasarkan informasi yang dihimpun kepolisian, tarif yang dikenakan untuk sekali berkencan ialah Rp 500 ribu.

“Dari situ mami yang juga pemilik café akan mendapatkan sepuluh persen setiap kali jasa anak asuhnya dipakai pria hidung belang,” ungkap Charles.

Pemilik cafe dijerat pasal 81 dan pasal 88 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini, pelaku yang memperdagangkan anak di bawah umur sudah diserahkan ke Lapas Ketapang. (lud)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panti Pijat Bersekat Tirai, Ada Kondom, Mencurigakaaan


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler