BACA JUGA: Ada Caleg yang Dilaporkan Korup
Kubu yang kalah itu didukung Golkar dan PANSubjek hukum yang digugat adalah Keppres No 85/P Tahun 2008 tentang Pengesahan Pengangkatan Thaib Armayn-Gani Kasuba
BACA JUGA: KPU Bisa Dipidanakan
Karena terkait kebijakan pemerintah, gugatan akan dilayangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) JakartaAbdul Gafur menilai keppres pengangkatan gubernur Malut cacat hukum
BACA JUGA: DPR Setujui Desain Surat Suara
Alasannya, hasil penghitungan suara yang dijadikan dasar untuk memenangkan pasangan Thayb Armain-Ghani Kasuba seharusnya batal demi hukum"Klausul menimbang (pada putusan MA, Red) tidak berdasarkan atas fakta-fakta hukum yang komprehensif," kata Abdul Ghafur saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (9/10).Mantan Menpora di era Orde Baru itu mengatakan, argumentasi Mendagri bahwa Mahkamah Agung (MA) adalah pihak yang berwenang menilai masalah pilkada Malut serta menentukan pemenangnya merupakan kesalahanMenurut dia, satu-satunya institusi yang berhak menentukan pemenang pilkada adalah KPU''Dalam UU jelasKPU merupakan penyelenggara Pemilu,'' tambahnya
Menurut Gafur, fatwa MA yang berkali-kali diminta Mendagri tidak dapat dijadikan dasar dalam memutus sengketa pilkada Malut"Kalau fatwa MA dijadikan dasar memutus sengketa pilkada, kami ingin Mendagri secara jujur membeberkan berapa banyak fatwa dalam sengketa pilkada yang dijadikan dasar untuk memenangkan atau mengalahkan pasangan calon dalam pilkada di Indonesia," ujarnya.(cak)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Provinsi Gunakan Surat Suara Dua Lembar
Redaktur : Tim Redaksi