Gafur Gugat Pemerintah ke PTUN

Jumat, 10 Oktober 2008 – 08:30 WIB
JAKARTA - Pelantikan Gubernur Maluku Utara Thayb Armain-Ghani Kasuba membuat kubu yang kalah tak terimaSetelah Partai Amanat Nasional berencana menggugat melalui Mahkamah Konstitusi, kemarin (9/10) giliran pasangan mantan calon gubernur-wakil gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gafur-Abdurrahim Fabanyo, akan mengajukan gugatan ke PTUN

BACA JUGA: Ada Caleg yang Dilaporkan Korup

Kubu yang kalah itu didukung Golkar dan PAN


Subjek hukum yang digugat adalah Keppres No 85/P Tahun 2008 tentang Pengesahan Pengangkatan Thaib Armayn-Gani Kasuba

BACA JUGA: KPU Bisa Dipidanakan

Karena terkait kebijakan pemerintah, gugatan akan dilayangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta
Selain itu, pihaknya akan mengajukan gugatan ke MK.

Abdul Gafur menilai keppres pengangkatan gubernur Malut cacat hukum

BACA JUGA: DPR Setujui Desain Surat Suara

Alasannya, hasil penghitungan suara yang dijadikan dasar untuk memenangkan pasangan Thayb Armain-Ghani Kasuba seharusnya batal demi hukum"Klausul menimbang (pada putusan MA, Red) tidak berdasarkan atas fakta-fakta hukum yang komprehensif," kata Abdul Ghafur saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (9/10).

Mantan Menpora di era Orde Baru itu mengatakan, argumentasi Mendagri bahwa Mahkamah Agung (MA) adalah pihak yang berwenang menilai masalah pilkada Malut serta menentukan pemenangnya merupakan kesalahanMenurut dia, satu-satunya institusi yang berhak menentukan pemenang pilkada adalah KPU''Dalam UU jelasKPU merupakan penyelenggara Pemilu,'' tambahnya

Menurut Gafur, fatwa MA yang berkali-kali diminta Mendagri tidak dapat dijadikan dasar dalam memutus sengketa pilkada Malut"Kalau fatwa MA dijadikan dasar memutus sengketa pilkada, kami ingin Mendagri secara jujur membeberkan berapa banyak fatwa dalam sengketa pilkada yang dijadikan dasar untuk memenangkan atau mengalahkan pasangan calon dalam pilkada di Indonesia," ujarnya.(cak)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Provinsi Gunakan Surat Suara Dua Lembar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler