KPU Bisa Dipidanakan

Pengumuman DCS Dianggap Tak Sesuai Standar

Kamis, 09 Oktober 2008 – 19:00 WIB
JAKARTA—Pengumuman Daftar Caleg Sementara (DCS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak sesuai dengan standar yang diinginkan undang-undang dan sangat mengecewakan rakyatKPU juga dituding telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang.

"Ini bukan kesalahan pertama, tapi yang sudah kesekian kalinya

BACA JUGA: DPR Setujui Desain Surat Suara

Anehnya KPU tidak pernah belajar dari pengalaman yang ada," kritik Koordinator Nasional JPPR Jeirry Sumampow, Kamis (9/10).

Dari analisa Jeirry, DCS yang diumumkan dipersiapkan asal-asalan sehingga kualitasnya pun asal jadi
Hal ini membuat public lagi-lagi dirugikan oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

"Saya piker KPU tidak serius mengurus dan menyiapkan DCS sehingga hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan public

BACA JUGA: Lima Provinsi Gunakan Surat Suara Dua Lembar

Kita jadi bingung apa yang selama ini dikerjakan KPU kalau semua tahapan tidak ada yang beres," tukasnya.

Menurut Jeirry, sudah saatnya KPU menjelaskan secara jujur dan terus terang apa masalahnya sehingga tahapan Pemilu selalu bermasalah
"KPU seharusnya memahami kalau yang berkepentingan terhadap Pemilu bukan hanya KPU saja, tapi seluruh masyarakat."

KPU juga diminta jangan terlalu sering membela kepentingan Parpol dan pemerintah

BACA JUGA: DCS Tanpa Foto, KPU Langgar UU

"Saya menilai KPU hanya sibuk menyiapkan argument untuk membela kebijakan mereka yang jelas-jelas keliruJadi sebetulnya mereka sendiri tahu apa yang mereka lakukan akan menimbulkan kontroversi di public karena tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

"Dalam kasus DCS ini KPU sudah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu seperti diatur dalam Pasal 248 UU No 10/2008Untuk itu Bawaslu harus memperingatkan KPU terkait persoalan DCS iniKalau tidak ditanggapi, KPU bisa dipidana," tegas putra Kawanua ini lagi(esy)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nusirwan Duduki Kursi Al Amin di DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler