Gagal Jadi Calon Bupati, Tertangkap Bawa SS

Selasa, 22 Mei 2018 – 16:49 WIB
Mariya Indriyani gagal jadi calon bupati pada pesta demokrasi Pilkada Serentak 2018 karena ketahuan memiliki sabu-sabu. Foto Yuan Abadi/Radar Surabaya/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Mariya Indriyani gagal jadi calon bupati pada pesta demokrasi Pilkada Serentak 2018 karena ketahuan memiliki sabu-sabu.

Atas kepemilikan itulah, wanita berusia 56 tahun itu kini duduk di kursi pesakitan.

BACA JUGA: Hitung Cepat Pilkada Serentak 27 Juni 2018

Keinginan Mariya Indriyani, 56, untuk mencalonkan diri sebagai bupati pupus. Sebab wanita asal Jember ini harus duduk di kursi pesakitan.

Dia menjadi terdakwa dalam perkara kepemilikan sabu-sabu (SS).

BACA JUGA: Pilkada Serentak 2018: PNS Paling Banyak Melanggar

Sidang Mariya digelar di Ruang Kartika 2 Pangadilan Negeri (PN) Surabaya. Agendanya adalah keterangan saksi dari pihak kepolisian yang menangkap terdakwa. Terdakwa Mariya, didampingi kuasa hukumnya Arief, saat majelis hakim membuka sidang

“Terdakwa ini merupakan target operasi (TO), kami mendapatkan informasi ia berada di sebuah supermarket, saat kami geledah dalam genggaman tangan kanannya ada tiga bungkus plastik SS,” kata Bripka Agus anggota Ditreskoba Polda Jatim, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Hariyanto.

BACA JUGA: Alat Kelengkapan TPS Mulai Didistribusikan

SS yang diamankan Agus seberat 4,26 gram. Setelah itu, penggeledahan dilanjutkan ke rumah terdakwa serta ditemukan dua bungkus plastik diduga berisi sabu dengan berat 3,26 gram beserta pembungkusnya.

Mendengar kesaksian dari anggota kepolisian Polda Jatim tersebut, terdakwa Mariya lantas menolak semua keterangan saksi.

“Keterangannya bahwa kepemilikan sabu itu bukan milik saya yang mulia,” kilah Mariya.

Saat ditanya terkait jawabannya oleh majelis hakim, Mariya mengaku merasa dijebak oleh seorang DPO bernama Agustinus.

“Saat penangkapan saya sudah bilang bukan barang saya tapi milik Agustinus,” terangnya.

Diketahui, Mariya hendak mencalonkan diri sebagai Bupati Jember pada waktu itu. Namun ia ditangkap pada 18 Oktober 2017, pukul 14.00 siang, di sebuah supermarket di Jember.

Namun, di dalam surat dakwaan disebutkan Mariya membeli barang haram tersebut sebanyak lima bungkus plastik berisi sabu dengan berat 7,52 gram. Akibat perbuatannya ini, ia dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(yua/no/sb/yua/jay/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada Serentak 2018: Mobil Paslon Dilempari Batu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler