KPU Pastikan Kursi Tahap Ke Dua Aman

Minggu, 02 Agustus 2009 – 11:35 WIB
 JAKARTA  -Komposisi kursi di tahap kedua anggota DPR RI dan seluruh DPRD dipastikan tidak akan berubahIni setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan tetap melaksanakan putusan Mahkamah Agung atas perubahan kursi tahap kedua

BACA JUGA: KPU Gelar Pleno Bahas Putusan MA

Namun, putusan itu akan dilaksanakan pada batas akhir, sesuai tenggat waktu putusan MA berlaku.
 
"Kami akan melakukan revisi keputusan tersebut pada waktunya nanti," kata Abdul Hafiz Anshary, Ketua KPU usai melakukan pleno khusus terkait eksekusi putusan MA di gedung KPU, Jakarta, kemarin (1/8)
Keputusan yang dimaksud adalah SK 295 terkait penetapan kursi parpol DPR RI

BACA JUGA: KPU Minta KPU Daerah Siap-siap Sidang di MK

Pleno itu sendiri dihadiri enam komisioner KPU, beserta Sekjen dan Biro di KPU.
 
Hafiz menyatakan, maksud dilaksanakan "pada waktunya nanti" adalah berdasarkan pasal 8 peraturan MA nomor 1 tahun 2004
Dalam pasal tersebut, pada intinya berbunyi putusan MA berlaku setelah 90 hari, sejak putusan diterima

BACA JUGA: KPK Anggap KPU Kedodoran

KPU menerima sebanyak lima amar putusan dari MA pada 22 JuliDari lima itu, yang terkait penghitungan tahap II sebanyak tiga putusan.
 
"Tenggat 90 hari itu sejak putusan dikirim, 22 Oktober adalah batas akhirnya (putusan MA berlaku, red)," kata Hafiz.  Hafiz menyatakan, ada tiga poin hasil pleno KPU terkait amar putusan MASalah satu opsi telah disebutkan, yakni melakukan revisi keputusan KPU nomor 259Dua yang lain adalah menunda pemberlakuan SK KPU 259, sampai dilakukan revisinyaYang terakhir adalah merevisi peraturan KPU nomor 15 tahun 2009 terkait cara penghitungan kursi parpol untuk DPR dan DPRD.

Hafiz menyatakan, dengan opsi mematuhi putusan MA pada batas waktu yang ditentukan itu, maka segala keputusan KPU dan KPU daerah atas penetapan kursi sebelum batas berakhir, tetap berlakuDia kembali menegaskan, putusan MA itu akan berlaku dengan sendirinya pada 90 hari, yakni pada 22 Oktober.
 
"Dengan demikian, maka segala keputusan dan ketentuan KPU tingkat manapun sebelum itu tetap berlaku dan sahKarena keputusan MA tidak berlaku surut," terang Hafiz.
 Dia juga menyatakan, dengan hasil pleno itu, DPRD provinsi maupun kabupaten/kota tetap bisa melaksanakan pelantikan anggota dewan terpilih sesuai SK yang adaDijadwalkan pada Senin (3/8) esok saja, DPRD kabupaten Buleleng sudah melakukan pelantikan anggota terpilih.
 
"Daerah bisa lakukan eksekusiSaat nanti 90 hari putusan MA berlaku, tidak akan ada perubahan apa-apa di DPRD," tambah Hafiz.  Hafiz menambahkan, pertimbangan KPU untuk melaksanakan amar putusan pada tahap akhir bukan tanpa alasanMahkamah Konstitusi saat ini akan menyidangkan uji materi pasal 205 ayat 4 UU nomor 10 tahun 2008Pasal tersebut adalah inti dari cara penghitungan tahap kedua yang diturunkan dalam peraturan KPU 15/2009.
 
"Nantinya, kami juga akan melakukan sinkronisasi jika MK sudah menetapkan putusannya," tandasnya.  Anggota KPU Andi Nurpati menyatakan, sebelum sampai 22 Oktober nanti, tidak akan ada pembahasan terkait cara penghitungan tahap kedua, sebagaimana putusan MAKPU akan berkonsentrasi pada amar putusan MK pada 11 Juni, yakni perubahan cara penghitungan kursi tahap ketiga DPR RI
 
"Untuk apa dihitung jika belum sampai waktunya, prioritas kami setelah pleno ini adalah putusan MK," kata Andi.  Dia menyatakan, saat nanti 22 Oktober tiba, putusan MA itu akan berlakuSaat itu, KPU akan melakukan revisiNamun, karena putusan MA tidak berlaku surut, maka hal itu tidak berpengaruhSebagai informasi, pelantikan anggota DPR RI akan ditetapkan pada 1 Oktober 2009.  "Tidak berdampak apa-apa, karena sudah diputuskanPeraturannya sendiri akan berlaku prospektif ke depan," tandasnya

 Di tempat yang sama, Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform Hadar Navis Gumay menilai, putusan KPU tersebut tepatDalam hal ini, KPU tetap beritikad melaksanakan amar putusan MA, sesuai yang digariskan dalam peraturan MA"KPU tidak melanggar apa-apa dalam putusan plenonya," kata Hadar.
 
Sekalipun nanti pada 22 Oktober putusan MA berlaku, Hadar juga menegaskan hal itu tidak berpengaruh pada penetapan apapunDia juga menilai, KPU mengambil langkah tepat dengan menunggu hasil persidangan uji materi pasal penghitungan tahap II oleh MK.
 "MA juga tidak bisa memaksakan eksekusi, karena aturannya sendiri memberi batas 90 hari," tandas Hadar.
 
Pengamat politik UI Arbi Sanit juga berpendapat samaDia mendukung keputusan KPU untuk tidak memberlakukan dulu putusan MA terhadap hasil penetapan kursi saat iniMenurut dia, penafsiran putusan MA sudah seharusnya tidak berlaku surut.
 
"Pilihan terbaik memang menjalankan dulu status quo (hasil ketetapan yang ada sekarang, Red), pertahankan hasil yang ada sekarang," ujarnyaSebab, kata Arbi, kewenangan MA memang hanya sebatas mengadili peraturan yang dibuat KPUBukan, mengadili hasil pemilunya"Ya sudah, ini yang terbaikTapi, seharusnya KPU juga harus berani mengaku salah," tandasnya.
 Menurut dia, peraturan KPU lah yang merupakan sumber kekacauanLembaga pemilu itu dianggap telah membuat kesalahan dalam menafsirkan UU.

Secara terpisah, Zaenal Maarif ternyata masih punya penafsiran berbeda terhadap hasil pleno KPUMenurut dia, penjelasan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dengan tegas menyebut akan menjalankan putusan MABukan hanya merevisi peraturan KPU No.15/2009, tetapi juga keputusan KPU No.259/2009 tentang penetapan perolehan kursi DPR"Saya yakin paling akhir Agustus sudah direvisiKPU memang punya waktu sampai 90 hari untuk merevisiTapi, kalau menghabiskan waktu itu, agenda politik nasional akan kacau balau," katanya.
 
Tapi, komitment KPU ini tidak berlaku surut sehingga tidak merubah komposisi caleg terpilih dari penghitungan tahap kedua ? "Lho perintah MA kepada KPU sudah sangat jelas," jawabnyaPerintah MA kepada KPU itu adalah merevisi keputusan KPU No.259/2009.  "Jadi, sebelum perolehan kursi itu direvisi tidak akan ada yang bisa dilantik sebagai anggota DPR," ujar Zaenal dengan nada penuh keyakinanBahkan, Zaenal dengan nada riang memuji kinerja KPU"Saya yakin putusan pleno KPU ini akan memperbaiki citra KPU sampai ke KPUD," tandas Zaenal yang akan lolos ke DPR kalau KPU menerapkan putusan MA itu(bay/dyn/pri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Harus Tegas Usut Dana Asing ke SBY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler