jpnn.com, TARAKAN - Sekitar seribu siswa tamatan SD di Kota Tarakan memutuskan untuk mengenyam pendidikan di sekolah swasta, setelah gagal PPDB (penerimaan peserta didik baru) 2019.
Namun masih terdapat 447 siswa tamatan SD yang terpaksa menganggur karena tidak memiliki cukup dukungan finansial untuk bersekolah di swasta. Karena itu, Pemko setempat memutuskan untuk menambah tiga SMP berstatus negeri di Kota Tarakan.
BACA JUGA: Bisnis Perhotelan Terguncang
Kepada Radar Tarakan (Jawa Pos Group), Wali Kota Tarakan dr. Khairul, M.Kes, mengatakan, Rakernas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) XIV di Semarang salah satunya membahas tentang permasalahan zonasi pada PPD). Pemkot Tarakan meminta agar PPDB zonasi ditinjau ulang dan diberikan otonomi kepada pemda untuk mengelola sistem pendidikan sendiri. “Karena kalau ada masalah, yang digebukin itu wali kotanya,” bebernya.
Untuk diketahui, pada Minggu (7/7) malam, Pemkot Tarakan sempat melakukan rapat dan membahas tentang 447 siswa tamatan SD yang tidak tertampung di sekolah negeri dan enggan mengenyam pendidikan di sekolah swasta.
BACA JUGA: Puluhan Anak Jalur Prestasi Kena Imbas Penambahan Kuota PPDB Sistem Zonasi
Melalui hal tersebut, pihaknya telah mendapatkan kesepakatan bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tarakan, yakni dengan membentuk unit sekolah baru, sehingga nantinya di Kota Tarakan akan bertambah tiga SMP, yakni SMPN 13, 14 dan 15, pada tahun 2019 ini.
BACA JUGA: Usia Calon Siswa Melewati Batas Maksimal Tetap Bisa Mendaftar PPDB, tetapi Ada Syaratnya
BACA JUGA: AL, Kamu Kenapa Nekat Banget?
“Ada unit sekolah baru, tapi menumpang di sekolah lain. Kami sedang memikirkan solusinya,” jelasnya.
Diungkapkan Khairul, dari 447 siswa tersebut paling banyak berasal dari Selumit Pantai dan Karang Anyar. Sebab pada dasarnya, kedua lokasi tersebut memiliki jumlah penduduk yang cukup padat. Namun tidak memiliki satu pun bangunan SMP negeri. “Seingat saya, Karang Anyar itu sebanyak 170 siswa,” katanya.(shy/lim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Batasan Usia Masuk SMPN Langgar Wajib Belajar 12 Tahun, PPDB Zonasi Tabrak PP
Redaktur & Reporter : Soetomo