Gaji 13 Tunggu Perpres

Jumat, 24 April 2009 – 16:48 WIB

JAKARTA—Para pegawai negeri sipil (PNS) harus menahan sabar untuk menikmati gaji 13Lantaran pemerintah pusat dalam ini Departemen Keuangan (Depkeu) tengah menunggu Peraturan Presiden (Perpres) sebelum mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran gaji 13.

“Dirjen Perbendaharaan tidak bisa mengeluarkan Juknis kalau Perpresnya belum turun,” ungkap Kepala Biro Humas Depkeu Harry Soeratin yang dihubungi, Jumat (24/4).

Perpres ini, lanjut Harry, kemungkinan besar turun Mei mendatang

BACA JUGA: 11 PDAM Rugikan Daerah Rp 65,228 Miliar

Setelah Perpres turun, pemerintah akan mengeluarkan SK Menteri Keuangan untuk kemudian ditindaklanjuti Dirjen Perbendaharaan berupa penetapan Juknis.

“Ya modelnya seperti tahun-tahun sebelumnya lah,” cetusnya.

Dijelaskan Harry, yang menerima gaji 13 adalah pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan
Pegawai negeri yang dimaksud juga termasuk PNS yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri, yang dipekerjakan di luar intansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya, PNS yang diberhentikan sementara, pegawai negeri penerima uang tunggu, dan calon pegawai negeri.

Ditanya apa pembayaran gaji 13 tidak akan dipercepat mengingat pelaksanaan Pilpres Juli mendatang, Harry menyatakan tak ada pengaruhnya

BACA JUGA: Tingkat Penyelesaian Kerugian BUMN Rendah

BACA JUGA: Kasus Manohara, Polri Hanya Bisa Beri Masukan

“Kan sampai Oktober mendatang, presidennya masih tetap pak Susilo Bambang Yudhoyono, jadi waktunya sama seperti tahun lalu.” (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPAI: Pemerintah Setempat Tidak Peka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler