JAKARTA—Para pegawai negeri sipil (PNS) harus menahan sabar untuk menikmati gaji 13Lantaran pemerintah pusat dalam ini Departemen Keuangan (Depkeu) tengah menunggu Peraturan Presiden (Perpres) sebelum mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran gaji 13.
“Dirjen Perbendaharaan tidak bisa mengeluarkan Juknis kalau Perpresnya belum turun,” ungkap Kepala Biro Humas Depkeu Harry Soeratin yang dihubungi, Jumat (24/4).
Perpres ini, lanjut Harry, kemungkinan besar turun Mei mendatang
BACA JUGA: 11 PDAM Rugikan Daerah Rp 65,228 Miliar
Setelah Perpres turun, pemerintah akan mengeluarkan SK Menteri Keuangan untuk kemudian ditindaklanjuti Dirjen Perbendaharaan berupa penetapan Juknis.“Ya modelnya seperti tahun-tahun sebelumnya lah,” cetusnya.
Dijelaskan Harry, yang menerima gaji 13 adalah pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan
Ditanya apa pembayaran gaji 13 tidak akan dipercepat mengingat pelaksanaan Pilpres Juli mendatang, Harry menyatakan tak ada pengaruhnya
BACA JUGA: Tingkat Penyelesaian Kerugian BUMN Rendah
BACA JUGA: Kasus Manohara, Polri Hanya Bisa Beri Masukan
“Kan sampai Oktober mendatang, presidennya masih tetap pak Susilo Bambang Yudhoyono, jadi waktunya sama seperti tahun lalu.” (esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... KPAI: Pemerintah Setempat Tidak Peka
Redaktur : Tim Redaksi