jpnn.com, SURABAYA - Keluhan aparatur sipil negara (ASN) soal belum cairnya gaji ke-13 didengar mantan Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono.
Politikus PDIP itu meminta pemkot segera mencairkan gaji untuk 14 ribu PNS. Gaji tersebut menjadi instruksi Kementerian Dalam Negeri.
BACA JUGA: Gimana Nih, Gaji ke 13 PNS Belum Cair
Karena itu, dia menilai pemerintah daerah seharusnya taat. Jika hak ASN tersebut tidak diberikan, yang dilanggar tentu bukan hanya aturan, melainkan juga etika birokrasi.
''Walau cuma satu bulan gaji, itu sangat bermanfaat bagi pegawai dan keluarga,'' jelas ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu tersebut.
BACA JUGA: Apakah 2019 PNS Masih Terima Gaji ke-13 dan 14?
Bambang lantas menyinggung kemampuan anggaran Surabaya yang mencapai Rp 9,1 triliun.
Terbesar se-Indonesia setelah DKI Jakarta. Menurut dia, tertundanya pencairan gaji itu menjadi hal yang tidak wajar.
BACA JUGA: Upayakan Dapat THR dan Gaji Ke -13 pada 2019
Sebab, daerah lain yang memiliki kemampuan APBD jauh di bawah Surabaya sudah mencairkan gaji tersebut.
''Apabila tidak dicairkan, akan menjadi pertanyaan dari daerah lain yang sudah mencairkan gaji ke-13,'' lanjutnya.
Anggota Badan Anggaran Reni Astuti menerangkan bahwa alokasi gaji itu dicantumkan dalam APBD 2018.
Wakil Wali Kota Whisnu Sakti Buana pernah menyampaikan bahwa gaji ke-13 belum bisa dicairkan karena pemkot masih konsultasi.
Anggarannya terpakai untuk gaji ke-14 atau tahun ini disebut tunjangan hari raya (THR). ''Nah, ini yang saya nggak paham alasannya,'' ujar politikus PKS itu.
Reni meyakini anggaran tersebut ada. Sebab, dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2018, komponen gaji ke-13 dan 14 sudah dicantumkan. Instruksi itu tidak mungkin dilanggar.
Bukti lainnya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Surabaya sudah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Surat dibuat pada 28 Mei perihal pembayaran gaji ke-13.
Gara-gara surat itu, PNS kecele. Bahkan, beberapa sudah mengajukan surat perintah membayar (SPM).
Surat itu didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 2018 tentang Juknis Pemberian Gaji.
Gaji ke-13 dicairkan pada pekan pertama Juli. Besarannya sama dengan penghasilan Juni.
Komponenya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan PPh, dan pembulatan gaji.
Namun, surat itu kabarnya ditarik kembali. Komponen gaji ke-13 pun dipangkas. Yang cair hanya gaji pokok sebagaimana THR yang sudah dicairkan. Menurut Reni, gaji pokok itu harus segera dicairkan tepat waktu.
Sementara itu, daerah yang tidak mampu membayar gaji plus tunjangan bisa dibayar pada bulan berikutnya.
''Itulah yang dibilang Kemenkeu saat kunjungan kemarin,'' lanjutnya.
Saat ini telah terbit Permendagri 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019.
Di dalam lampiran aturan tersebut, gaji ke-13 dan 14 ada lagi tahun depan. Karena itu, Reni mewanti-wanti pemkot untuk memperhatikan aturan tersebut.
APBD 2019 dibahas di DPRD Surabaya dalam waktu dekat. Buku KUA-PPAS APBD 2019 sudah diterima anggota banggar.
Sayangnya, hingga kini pembahasan itu tidak kunjung dilaksanakan. ''Itu bergantung pimpinan dewan,'' kata Reni.
Anggota Banggar Agoeng Prasodjo sebelumnya menyebutkan bahwa gaji ke-13 bakal cair September. Dia mendapat informasi dari internal pemkot.
Namun, hingga kini belum ada pembenaran atas pernyataan itu. ''Waduh saya enggak ngerti Pak. Infonya dari mana ya?'' ucap Sekretaris Daerah Hendro Gunawan. Sebelumnya, Hendro menyatakan bahwa gaji tersebut bakal cair. Cuma belum ditentukan waktunya. (sal/c15/git/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 14 Ribu PNS Belum Dapat Gaji Ke-13
Redaktur & Reporter : Natalia