Gimana Nih, Gaji ke 13 PNS Belum Cair

Senin, 27 Agustus 2018 – 04:48 WIB
Gaji PNS naik tahun depan. Ilustrasi Foto: Ivan/Lombok Post/dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Seharusnya gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) sudah cair sejak awal Juli. Namun, hingga kini, hak itu tidak kunjung dicairkan pemkot.

Karena itu Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya melaporkan dan mengonsultasikan masalah tersebut ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Jumat (24/8) lalu.

BACA JUGA: Apakah 2019 PNS Masih Terima Gaji ke-13 dan 14?

Anggota banggar Reni Astuti menyatakan bahwa kunjungan itu sebenarnya bertujuan membahas masalah keuangan secara global.

Namun, dalam kesempatan tersebut, dia menyelipkan pertanyaan tentang gaji ke-13 yang belum dicairkan.

BACA JUGA: Upayakan Dapat THR dan Gaji Ke -13 pada 2019

"Konsultan Kemenkeu yang menerima kami kaget,'' jelas anggota Fraksi PKS itu.

Pihak Kemenkeu kaget karena menganggap kemampuan finansial Surabaya tinggi. Bahkan, kekuatan APBD Surabaya paling tinggi di Indonesia.

BACA JUGA: Gaji PNS dan Pensiunan Seharusnya Naik 10 Persen

APBD Surabaya hanya kalah dari DKI Jakarta. Yakni, satu-satunya kota di Indonesia yang memiliki status setingkat provinsi.

Di sisi lain, daerah-daerah dengan APBD lebih kecil sudah mencairkan gaji ke-13 tersebut.

Reni menuturkan, permasalahan gaji dijelaskan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 dan 19 Tahun 2018. Pemerintah daerah wajib mencairkan gaji tersebut.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mempertegas instruksi dengan mengeluarkan surat edaran.

Sesuai aturan, setiap PNS berhak mendapat gaji ke-13 dan THR 2018 dengan komponen tunjangan kinerja.

Sementara itu, pada 2017 tunjangan kinerja tersebut tidak masuk komponen itu.

Namun, pemerintah pusat tidak memaksa pemda untuk mencairkan THR dan gaji ke-13 dengan tunjangan kinerja. Pemda boleh mencairkan gaji pokok saja.

Konsultan Kemenkeu sempat menduga bahwa pemkot membayar tunjangan kinerja dengan mengambil uang dari gaji ke-13.

Dengan demikian, gaji ke-13 tidak cair hingga kini. Namun, Reni membantahnya. Sebab, THR yang cair, tetapi telat hanya sebesar gaji pokok.

"Kalau alasannya seperti yang dikira orang Kemenkeu masih masuk akal. Tapi kan ternyata tidak begitu," ucap anggota komisi D itu.

Hampir setiap hari Reni mendapat laporan dari PNS. Kebanyakan adalah guru.

Mereka mengaku membutuhkan uang tersebut untuk biaya sekolah anak. Gaji ke-13 tersebut seharusnya cair sejak awal Juli sebelum tahun pelajaran baru dimulai.

"Yang dilapori bukan saya. Anggota dewan lain ternyata sama," katanya.

Politikus Golkar Agoeng Prasodjo juga mendapat banyak laporan dari sejumlah guru. Kebanyakan berasal dari eselon III dan IV.

Mereka merupakan PNS di barisan terdepan pelayanan daerah. "Mereka sangat berharap sekali segera cair," jelas anggota banggar tersebut.

Agoeng berharap pemkot segera memenuhi tuntutan PNS itu. Lebih cepat tuntutan dipenuhi, lebih baik.

Sebab, mau ditunda berapa lama pun, gaji tersebut ujung-ujungnya juga tetap cair.

Sekretaris komisi C itu sempat menanyakan permasalahan tersebut ke internal pemkot. Infonya, gaji ke-13 cair bulan depan.

"Infonya September cair," ungkapnya. Dari mana informasi itu? ''Ada," lanjut Agoeng. (sal/c20/git/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahun Depan Gaji PNS Naik, Honorer Makin Ngotot


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler