Gaji Pokok PPPK Tidak 100 Persen Ditanggung Pusat, Bagaimana Kuota 1 Juta Tercapai?

Minggu, 22 Mei 2022 – 12:57 WIB
Pengurus FHNK2I PGHRI Jawa Tengah Afni Abdur Rozaq (pakai kopiah) saat menyerahkan surat permohonan audiensi dengan DPRD Kabupaten Pemalang beberapa waktu lalu. Ilustrasi. Foto dokumentasi FHNK2I PGHRI for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2I PGHRI) Jawa Tengah Afni Abdur Rozaq pesimistis satu juta PPPK guru akan terealisasi.

Pasalnya, gaji pokok pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ternyata tidak ditanggung 100 persen di APBN. 

BACA JUGA: Info Terbaru Panselnas soal Seleksi PPPK 2022, Mungkin Guru Honorer Lulus PG Senang

Ini sangat berbeda dengan gaji PNS yang ditanggung APBN, sehingga wajar Pemda lebih memilih kebutuhan formasi CPNS ketimbang PPPK.

"Mau teriak-teriak ada kuota satu juta PPPK 2022, kalau gaji pokok yang ditanggung pusat hanya Rp 1,5 juta per orang, enggak akan terpenuhi," kata Afni kepada JPNN.com, Minggu (22/5).

BACA JUGA: Nadiem Makarim Memuji Guru: Garda Terdepan Mewujudkan Merdeka Belajar

Dia menyebutkan, anggaran menjadi kendala utama sehingga banyak guru honorer belum mendapatkan SK PPPK. Bagaimana bisa Pemda membayarkan gaji PPPK guru sekitar Rp 4,5 juta, sedangkan yang ditransfer lewat dana alokasi umum (DAU) hanya Rp 1,5 juta. 

"Seharusnya pemerintah pusat memberikan gaji pokok bukan sebesar Rp 1.5 juta. Gaji pokok PPPK guru kan Rp 2,96 juta," cetusnya.

BACA JUGA: 160 Ribu Guru Lulus PPPK, Baru 65 Persen yang Dapat SK, PGRI Bilang Begini

Dia menambahkan pengadaan satu juta PPPK yang dikumandangkan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akan berhasil bila Pemda mengusulkan sesuai kebutuhan formasi. Syarat agar Pemda mengajukan formasi semaksimal mungkin adalah pusat harus menanggung gaji pokoknya. Untuk tunjangan biar menjadi tanggungan Pemda.

"Kami memohon kepada Presiden Jokowi, pemerintah pusat hingga daerah untuk bisa mengupayakan usulan formasi Pemkab Pemalang sesuai rekomendasi Kemendikbudristek agar honorer menjadi PPPK semua," ucapnya.

Jangan sampai tambah Afni, pada 2023 honorer di daerah malah dibumihanguskan dengan alasan hanya ada PNS dan PPPK. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Masalah Penting Ini Disorot PGRI, Poin Terakhir Bikin Ngenes Guru Honorer


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK   gaji PPPK   PPPK guru   guru pns  

Terpopuler