Gaji Presiden Dipastikan Naik

Citra SBY Makin Buruk

Rabu, 26 Januari 2011 – 07:14 WIB

JAKARTA - Pemerintah bakal menaikkan gaji presiden dan delapan ribu pejabat negara lainnyaKenaikan akan dilakukan tahun ini dengan mempertimbangkan beban kerja masing-masing pejabat.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan hal itu di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, kemarin (25/1)

BACA JUGA: Tujuh Terduga Teroris dari Satu Sekolah

Menkeu mengatakan, saat ini penghitungan penghasilan para pejabat masih perlu dievaluasi
Sebab, ada pejabat tertentu yang mendapatkan tunjangan yang cukup besar, ada pula yang masih minim.

"Ini yang harus kita tata supaya nanti pejabat negara (misalnya) yang setingkat ketua pengadilan di daerah dan lain-lain, bisa disesuaikan

BACA JUGA: Demi HAM, Gubernur DIY Harus Dipilih

Dan ini harus dimulai dengan melakukan penyesuaian remunerasi presiden," kata Agus.

Jika gaji presiden tidak disesuaikan, kata Agus, akan sulit menyesuaikan pejabat-pejabat di bawah presiden
Selain presiden, pejabat lain yang naik gaji adalah menteri, gubernur, bupati, ketua Mahkamah Agung, ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan lembaga-lembaga lainnya

BACA JUGA: Ical Klarifikasi Lapindo dan Gayus



"Ketua-ketua pengadilan itu gajinya rendah sekali, ketua pengadilan tipe 3 di daerah-daerah dan lain-lain, kalau semua mau dilakuan penyesuaian tentu harus juga dimulai dengan kita melakukan review terhadap gaji presiden," kata Agus.

Mantan dirut Bank Mandiri itu menambahkan, penghitungan remunerasi akan memperhitungkan sejumlah faktorSelain kinerja, juga didasarkan pada luasan tanggung jawab dan besaran risiko

"Jadi untuk masalah remuneras itu, saya melihat merupakan salah satu yang harus kita coba untuk bisa kita perbaiki agar dalam melaksanakan kegiatan ke depan bisa lebih efektif," kata Agus.

Menkeu menambahkan, penyesuaian gaji para pejabat tidak akan membebani anggaran negara"Yang paling susah kalau pejabat negara, karena secara gaji tidak cukup, kemudian dijadikan alasan untuk mempunyai kinerja yang buruk atau melakukan tindakan yang tidak terpuji," katanya.

Agus menambahkan, pemerintah berusaha membangun tatakelola pemerintahan baik di level eksekutif, yudikatif, dan legislatif"Semua mendapatkan suatu remunerasi yg baikItu sedang kita susun," katanya.

Dia menambahkan, penghitungan gaji juga mempertimbangkan klasifikasi daerahMisalnya ada zona daerah biasa, daerah mahal, dan super mahal"Pejabat juga harus ada kategorisasi misalnya pejabat gubenur kelas satu, dua, tiga," tuturnyaKelas tersebut ditentukan berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk, besaran pendapatan asli daerah (PAD), dan lain-lain"Ada daerah yang PAD kecil, tapi daerahnya luasAda pula daerah kecil tapi PAD-nya besar," terangnya.

Mengenai bentuk dan besaran penyesuaian gaji pejabat, kata Agus, saat ini tengah dikaji"Nanti mungkin sifatnya akan ada gaji, ada tunjangan prestasi," katanyaMengenai pernyataan presiden yang menyatakan gajinya tujuh tahun tidak naik, Agus menilai hal tersebut adalah ungkapan yang bisa memberikan teladan bagi pejabat lain

Gaji yang langsung diterima presiden saat ini adalah Rp 62 juta per bulanSedangkan anggaran operasional Rp 2 miliar per tahun, merupakan pos anggaran yang dialokasikan di sekretariat kepresidenan.  "Anggaran operasional itu adalah semua hal yang terkait penunjang kegiatan presiden, tapi tidak diterima oleh pribadi presiden atau keluarganya," katanya.

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia Maswadi Rauf menyesalkan rencana penyesuaian gaji pejabat ini"Ini jelas blunder dari pemerintah," tegasnya.  Sejak awal keluhan Presiden mengenai gajinya sudah menjadi polemik di tengah masyarakatDengan pernyataan menkeu tersebut, rakyat akan semakin mencela presiden karena menaikkan gajinya sendiri.

"Ini akan membuat citra politik presiden semakin terpurukRakyat akan langsung mengatakan, kalau presiden mengeluh soal gaji, para menterinya langsung bertindak," kata MaswadiDia menilai kenaikan gaji presiden ini nyata-nyata menunjukkan kelemahan pemerintahan SBY"Tidak melihat kondisi riil di masyarakat," tegasnya.(sof)


Daftar Gaji Pejabat Negara
Jabatan             Gaji
Presiden            Rp 62.740.000
Wapres              Rp 42.160.000
Menteri             Rp 18.648.000
Ketua DPR        Rp 23.940.000
Anggota DPR    Rp 13.900.000
Ketua MA          Rp 23.940.000
Ketua BPK        Rp 20.000.000

BACA ARTIKEL LAINNYA... MKH Evaluasi Hasil Pemeriksaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler