jpnn.com, MANADO - Gaji tenaga honorer di lingkungan Pemprov Sulawesi Utara bakal setara upah minimum provinsi (UMP) yakni Rp 3,1 juta. Aturannya nanti tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sulut.
“Jadi kita sementara melakukan penataan terhadap upah THL. Dan itu akan ditetapkan melalui pergub. Karena dari pantauan saya ada tenaga pendidik yang mendapat upah sedikit. Dan itu di daerah. Sedangkan THL kita yang bekerja sebagai staf administrasi, sudah mendapatkan gaji UMP. Ini yang akan kita sinkronkan agar semua selaras dan berkeadilan,” ujar Sekretaris Provinsi Edwin Silangen kepada Manado Post (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Rekrutmen PPPK dari Honorer Lewat Jalur Khusus
Silangen mengatakan, upah THL (tenaga harian lepas) itu nantinya akan dinilai dari hasil kinerja setiap hari. Menurutnya, upah ini bakal tidak sama sesuai jam dirinya bekerja. Jadi penilaian itu ungkap Silangen, akan diukur melalui e-kinerja.
“Kan tidak adil juga, ada tenaga pendidik yang mengajar 2 jam dan 10 jam, ketika kita beri upah, sama. Nah, kedepannya akan selaras sesuai dengan kinerja THL itu. Apalagi pengabdiannya di daerah terluar. Namun yang pasti, harus di wilayah kewenangan kita. Karena kalau, guru SD dan SMP itu masuk wewenang kabupaten/kota,” tuturnya.
BACA JUGA: Gaji Honorer Naik, TPP PNS Juga
Di sisi lain, pengangkatan THL ditekankan tidak boleh dilakukan secara ilegal. “Sudah tidak ada lagi pengangkatan THL secara mandiri. Ini bukan hanya berlaku bagi guru honorer, tapi untuk semua. Entah itu staf administrasi atau tenaga lapangan. Semua harus sesuai aturan. Juga harus berkonsultasi dengan pimpinan. Kalau tidak, itu kita anggap ilegal,” tegasnya.
Silangen juga mengatakan, sanksi pembinaan sampai pencopotan disiapkan kepada kepala sekolah serta kepala perangkat daerah yang melakukan pengangkatan THL secara mandiri. Silangen juga mengatakan, untuk menekan THL ilegal, maka pergub terkait mekanisme pengangkatan THL bakal segera diterbitkan.
BACA JUGA: Tenaga Honorer K2 Kecewa, Ini Penyebabnya
"Jadi saya minta agar kepala dinas pendidikan untuk mencopot kepala sekolah yang melakukan rekrutmen THL ilegal. Harus sesuai aturan dan dikoordinasikan dengan pimpinan. Jangan sembarang, itu membebani anggaran jika ilegal. Dan bukan hanya berlaku bagi kepala sekolah, namun bagi kepala peda juga,” pungkas sekprov.
Terpisah, Sekretaris Kabupaten Kepulauan Sangihe Edwin Roring menjelaskan, Bupati Jabes Gaghana sudah mengeluarkan surat terkait gaji honorer sesuai UMP. Namun masih terkendala karena pemkab masih menunggu petunjuk teknis (juknis) rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah pusat.
“Nantinya jika sudah ada juknis tentang PPKK dan nanti akan diadakan seleksi. Apabila ada yang tidak lolos, maka honorer itulah yang akan digaji sesuai UMP. Jadi intinya, seleksi PPPK terlebih dahulu (prioritas),” tandasnya.
Sementara itu, menurut Sekretaris Kota Bitung Audy Pangemanan, terkait gaji para honorer masih dievaluasi. Mengingat pemerintah daerah akan ketambahan 230 Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru. “Walaupun memang secara total, masih belum memenuhi kebutuhan (gaji honorer),” sebut Audy.
Lanjutnya, sekarang ada dana kelurahan, yang juga membutuhkan penguatan aparatur di kelurahan. “Evaluasi masih sementara berlangsung, termasuk tentunya pendapatannya. Otomatis, semua tergantung juga kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya.
Pendapat berbeda dilontarkan Sekretaris Kabupaten Minahasa Tenggara Robby Ngongoloy. Ia mengatakan tidak ada kenaikan gaji untuk honorer di daerah ini.
“Karena untuk pembayaran gaji para honorer disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Untuk gaji masih tetap seperti lalu. Kami menyesuaikan dengan keuangan,” tandas Robby saat dikonfirmasi. (MP)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Ada Kabar Bagus untuk Para Guru Honorer
Redaktur & Reporter : Soetomo