jpnn.com, SURABAYA - Dinginnya lantai hotel prodeo alias penjara ternyata tak membuat ED serta RT jera.
Keduanya kembali berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kepemilikan barang haram jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: Suami Ditahan, Istri Marinir Malah Jualan Narkoba
"Dari keterangan pelaku, barang haram tersebut didapat dari salah satu narapidana di Lapas Kelas 2A Madiun berinisial ST," ujar Kasat Resnarkoba Polres Madiun Kota , AKP Sukono.
Polisi menangkap RT dengan barang bukti 0,16 gram sabu-sabu.
BACA JUGA: Teganya Ajak Istri dan Balita Edarkan Narkoba
Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan ED sebagai pengedar barang haram tersebut.
Kedua pelaku bakal dijerat pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
BACA JUGA: Niko Tepergok Jualan Ganja di Kaleng Biskuit
Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh Kek..Dua Kali Dipenjara Belum Kapok Juga
Redaktur & Reporter : Natalia