jpnn.com, SURABAYA - Pomal menangkap Umalik seorang istri marinir karena mengedarkan narkoba di rumah dinas TNI.
Akibat perbuatannya, Umalik telah divonis hakim PN Surabaya selama 8 tahun penjara.
BACA JUGA: Teganya Ajak Istri dan Balita Edarkan Narkoba
Umalik terbukti bersalah telah mengedarkan sabu - sabu.
Terdakwa Umalik kedapatan mengedarkan sabu - sabu di rumah dinas TNI Karang Pilang.
BACA JUGA: Niko Tepergok Jualan Ganja di Kaleng Biskuit
Selain divonis 8 tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa 10 tahun penjara.
BACA JUGA: Duh Kek..Dua Kali Dipenjara Belum Kapok Juga
Atas vonis tersebut, terdakwa masih pikir- pikir akan menempuh jalur banding atau tidak .
Sebelum divonis, terdakwa sempat melakukan pembelaan meminta hukuman ringan kepada majelis hakim.
Alasannya, karena memiliki tiga anak dan mengaku bersalah terpaksa berjualan sabu- sabu lantaran suaminya ditahan Pomal.
Seperti diketahui terdakwa nekat berjualan sabu - sabu setelah suaminya sebagai marinir ditahan akibat disersi.
Terdakwa mendapatkan narkoba dari Rofik yang kini menjadi DPO.
Terdakwa sudah beberapa kali menjual narkoba dan hingga akhirnya tertangkap Pomal. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sembilan Pria Ini Sering Sebar Pil ke Pelajar
Redaktur & Reporter : Natalia