Suami Ditahan, Istri Marinir Malah Jualan Narkoba

Sabtu, 15 April 2017 – 06:32 WIB
Umalik, pengedar narkoba. Foto: Pojokpitu/JPG

jpnn.com, SURABAYA - Pomal menangkap Umalik seorang istri marinir karena mengedarkan narkoba di rumah dinas TNI.

Akibat perbuatannya, Umalik telah divonis hakim PN Surabaya selama 8 tahun penjara.

BACA JUGA: Teganya Ajak Istri dan Balita Edarkan Narkoba

Umalik terbukti bersalah telah mengedarkan sabu - sabu.

Terdakwa Umalik kedapatan mengedarkan sabu - sabu di rumah dinas TNI Karang Pilang.

BACA JUGA: Niko Tepergok Jualan Ganja di Kaleng Biskuit

Selain divonis 8 tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa 10 tahun penjara.

BACA JUGA: Duh Kek..Dua Kali Dipenjara Belum Kapok Juga

Atas vonis tersebut, terdakwa masih pikir- pikir akan menempuh jalur banding atau tidak .

Sebelum divonis, terdakwa sempat melakukan pembelaan meminta hukuman ringan kepada majelis hakim.

Alasannya, karena memiliki tiga anak dan mengaku bersalah terpaksa berjualan sabu- sabu lantaran suaminya ditahan Pomal.

Seperti diketahui terdakwa nekat berjualan sabu - sabu setelah suaminya sebagai marinir ditahan akibat disersi.

Terdakwa mendapatkan narkoba dari Rofik yang kini menjadi DPO.

Terdakwa sudah beberapa kali menjual narkoba dan hingga akhirnya tertangkap Pomal. (pul/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sembilan Pria Ini Sering Sebar Pil ke Pelajar


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler