jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta Djan Faridz melaporkan Ketua Umum DPP PPP versi Muktamar Surabaya Romahurmuzy (Romi) atas dugaan mencatut jabatan ke Bareskrim Polri, Selasa (22/12)
Pencatutan dimaksud terjadi saat Fraksi PPP melayangkan mosi tidak percaya kepada Setya Novanto yang ketika itu masih menjabat sebagai Ketua DPR beberapa waktu lalu. Menurut Djan, Romi tidak memiliki wewenang mengatasnamakan PPP mengingat sudah adanya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kepengurusan sah partai berlambang Ka'bah itu.
BACA JUGA: Sedih..Kekerasan terhadap Jurnalis Memprihatinkan
"Jadi kunjungan saya ke Mabes Polri ini untuk melaporkan pemalsuan yang dilakukan oleh saudara Muhammad Romahurmuziy yang mengatasnamakan Partai Persatuan Pembangunan," kata Faridz di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/12).
Selain Romi, Sekjen DPP PPP versi Muktamar Surabaya Aunur Rofiq juga dilaporkan karena bermufakat mencatut jabatan dan menandatangani surat protes tersebut. Keduanya dituding melakukan perbuatan pidana pemalsuan berdasarkan Pasal 263 KUHP yang tertuang dengan nomor LP/1428/XII/2015/Bareskrim tertanggal 22 Desember 2015.
BACA JUGA: Pihak Lion Air tak Penuhi Panggilan BNN
"Nah berdasarkan keputusan yang inkrach dan berlaku kepada siapapun, Romi telah melakukan tindak pidana pemalsuan karena menggunakan nama PPP secara tidak sah," tegasnya. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Kejagung, Tolong Dengarkan Masukan dari Komjak Ini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ha ha...Luhut Pernah Dibuat Malu Karena Ragukan Gus Dur, Begini Ceritanya
Redaktur : Tim Redaksi