jpnn.com, SURABAYA - Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia yang terlibat peredaran narkoba di Malaysia semakin banyak.
Kali ini TKW asal Jember, Nisa Rusmawati diamankan bea dan cukai Bandara Juanda, karena membawa narkoba 1 kilogram, yang dimasukan di gagang koper.
BACA JUGA: Mau Nikah Lagi, Sandy Rela Tilep Uang
Dalam persidangan Nisa terus menangis karena terancam hukuman 20 tahun penjara.
Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Polda Jatim, kemarin.
BACA JUGA: Jarang Keluar Rumah, Ternyata Begini Kelakuan Lu Tong!
Di hadapan majelis hakim saksi menjelaskan, awalnya polisi mencurigai tiga koper milik terdakwa Nisa yang gagang kopernya tidak bisa ditarik.
Setelah diperiksa melalui Sinar X diketahui ada narkoba yang disembunyikan dengan cara dibungkus ukuran kecil.
BACA JUGA: Pacaran di Kuburan, Diintip, Disergap, Diperkosa
Menurut keterangan terdakwa, barang tersebut titipan dari Badur, yang saat ini melarikan diri.
Terdakwa dititipi barang dengan imbalan Rp. 20 juta. Kuasa Hukum terdakwa Farisi sangat menyayangkan kejadian ini.
Sebab, kasus TKW membawa narkoba dari Malaysia ini sudah beberapa kali terjadi.
"Kenapa barang narkoba bisa lolos dari bandara di Malaysia," tegas Farisi. (mud/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Pelaku Mutilasi Anggota DPRD Itu Divonis Mati
Redaktur & Reporter : Natalia