BACA JUGA: Lion Air Siap Layani Umroh
Presiden mengatakan Indonesia pernah mengalami masa sulit seperti saat krisis 1998 lalu
BACA JUGA: Industri Semen Bantah Kartel Harga
"Kalau terus berlanjut tentulah tidak sehat rawan dan membebani masa depan kita semua dan pemerintahan berikutnya lagi," katanya dalam pidato peresmian Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta dan Pencanangan Kantor Pelayanan Pajak Khusus untuk Wajib Pajak Besar Orang Pribadi di Jakarta, Rabu (18/03)
Presiden mengatakan pemerintah saat ini berusaha mengurangi pendanaan pembangunan dari utang dan memperbesar penerimaan pajak
BACA JUGA: Holcim Perkuat Pasar Modern
Penerimaan pajak dari tahun ke tahun, kata dia, meningkat cukup signifikanIa menyebutkan tahun 2006 sebesar Rp 358 triliun, 2007 menjadi Rp 426,2 triliun dan pada 2008 lebih dari Rp 500 T"Tahun 2008 kita surplus penerimaan Rp 37 triliun atau 6 persen di atas sasaran dari APBN 2008," kata SBY.Menurut SBY, kenaikan penerimaan pajak selama 3 tahun terakhir menunjukan perekonomian dalam negeri tumbuh dengan baik sebelum terpukul krisis ekonomi globalIni juga menunjukan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak meningkat dengan baik.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakanreformasi bidang perpajakan yang diterapkan oleh Ditjen Pajak dalam 5 tahun terakhir ini memperlihatkan hasil yang baik dari sisi penerimaan dan jumlah pembayar pajak.
Menkeu mengatakan pemerintah akan meningkatkan peran penerimaan pajak dari wajib pajak orang pribadiIni karena jumlahnya masih lebih kecil dibandingkan wajib pajak badanDi negara maju, peran pembayar pajak pribadi justru lebih besar"Kita masih jauh dibanding negara lain yang peran pembayaran pajak wajib pajak orang pribadinya lebih besarJadi reformasi ini masih jauh dari selesai," katanya.
Untuk itu, Ditjen Pajak akan meningkatkan segmentasi kepada wajib pajak pribadi dengan mendirikan KPP untuk wajib pajak orang kayaKPP untuk orang kaya ini akan beroperasi mulai April 2009 dan wajib pajak yang masuk kedalamnya dapat melaksanakan kewajibannya tanggal 1 Mei 2009.
"Ada 1.200 wajib pajak yang berdomisili di Jakarta yang masuk klarifikasi orang kaya berdasarkan kriteria kekayaan dan penghasilan dengan jumlah tertentu," kata MenkeuKPP khusus orang kaya ini melayani WP dengan kekayaan di atas Rp 100 miliar(sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... AIG Dipaksa Bayar Dana Talangan
Redaktur : Tim Redaksi