Gandeng APJATI, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Baru Perlindungan PMI

Rabu, 05 April 2023 – 22:00 WIB
BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) menggelar sosialisasi.Foto: dok BPJS Ketenagakerjaan

jpnn.com, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) menggelar sosialisasi terkait beragam kemudahan layanan serta peningkatan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kegiatan itu digelar di Jakarta dan diikuti oleh 150 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang selama ini memegang peranan penting dalam penyaluran PMI ke negara penempatan.

BACA JUGA: Kritik Draf RUU Kesehatan, Pakar: BPJS Seharusnya Diatur Dalam Satu Undang-Undang

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia menyoroti pentingnya sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, APJATI, dan P3MI untuk bersama-sama membangun optimisme dalam memberikan perlindungan jaminan sosial yang paripurna.

"Saya memandang pertemuan ini meskipun singkat namun sangat penting. Karena mulai hari ini komunikasi kami ke depan bisa lebih intens, sehingga saya optimistis tahun 2023 ini BPJS Ketenagakerjaan dapat melindungi lebih banyak PMI,"tutur Roswita.

BACA JUGA: Pemkab Lamongan Lindungi 22 Ribu Petani Tembakau dengan BPJS Ketenagakerjaan

Sejalan dengan itu, Ketua APJATI Ayub Basalamah memberikan apresiasi sekaligus menyatakan kesiapannya untuk mendukung BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan maupun layanan kepada PMI.

"BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan APJATI nantinya bersama-sama menggali potensi-potensi yang bagaimana ke depannya, bahwa betul-betul mencapai titik yang paling maksimal melindungi PMI," ujar Ayub.

BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Paparkan Peningkatan Manfaat Perlindungan Jamsos PMI, Iuran Tetap

Dia berharap akan terbangun kesadaran dari para P3MI bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya dipandang sebagai syarat, tetapi sebuah solusi untuk menyelesaikan permasalahan PMI.

Salah satunya terjawab lewat Permenaker 4/2023 yang memuat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya bertambah.

Selain itu, Roswita membeberkan pada November lalu BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan kanal e-Klaim untuk mempermudah PMI mengakses layanan klaim maupun perpanjangan kepesertaan di negara penempatan.

Layanan ini dapat diakses melalui laman eklaim-pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Adanya fasilitas ini mendapatkan respons positif dari para PMI, terbukti dari jumlah klaim yang terus meningkat sejak Januari-Maret 2023.

"Inilah bukti negara hadir untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja Indonesia, oleh karena itu saya mengajak seluruh unsur yang terlibat untuk memastikan para PMI memperoleh haknya tersebut, sehingga mereka bisa Kerja Keras Bebas Cemas,"pungkas Roswita. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PMI Asal Cilacap Meninggal di Korea, BPJS Ketenagakerjaan Gercep Serahkan Hak Ahli Waris


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler