jpnn.com, JAKARTA - Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara partainya dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sesuai dengan amanat Kongres partai di Bali.
"Kongres V Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Bali pada 2019 lalu, menginstruksikan DPP agar semua aset-aset partai yang masih atas nama perorangan agar dilakukan peralihan ke atas nama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," kata Hasto dalam siaran pers, Kamis (7/4).
BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Apresiasi PDIP Bantu Pemerintah Soal Pendaftaran Aset Parpol
Menurut politikus PDIP itu, pengalihan aset ke DPP partai untuk merapikan sistem administrasi dan manajemen.
"Jadi, aset partai seperti kantor partai, jika ada yang atas nama pribadi, dialihkan ke atas nama partai dan tidak boleh diperjualbelikan," ujarnya.
Alumnus UGM itu mengatakan PDIP ingin seluruh peralihan aset partai dan pendataan dan pendaftaran di setiap daerah kabupaten/kota dan wilayah provinsi, bisa diseragamkan pelaksanaannya.
"MoU ini bertujuan agar tercapai standard operation procedure di setiap kabupaten/kota dan wilayah provinsi," kata Hasto.
Hasto menjelaskan MoU yang ditandatangani di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, pada Kamis ini bertujuan untuk mengoptimalisasi pelaksanaan pendaftaran tanah aset PDIP. Ada dua lingkup yang disasar yaitu pendaftaran tanah pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
Dalam dua tahun terakhir ini, kata dia, PDIP telah beberapa kali melakukan peresmian kantor partai di seluruh Nusantara.
Hal ini sejalan dengan perintah Ketua Umum Megawati Soekarnoputri yang terus meminta jajarannya agar modernisasi partai tak ditunda. Salah satunya terkait manajemen aset partai.
"Ketua Umum Ibu Megawati mengamanatkan agar semua aset partai atas nama PDI Perjuangan," tegas Hasto.
Setelah MoU ini, Hasto menjelaskan DPP PDIP akan menyosialisasikan hal ini hingga ke tingkat DPC atau kabupaten/kota.
Sebagai informasi, hingga saat ini, DPP PDIP sudah menyelesaikan proses sertifikasi aset di sebanyak 80 bidang yang mencakup aset tingkat pusat, 15 aset tingkat provinsi, 55 aset tingkat kabupaten/kota, serta 6 aset tingkat kecamatan.
Sementara itu, ada sekitar 150 berkas aset yang sedang diajukan proses sertifikasinya di BPN.
Bendahara Umum DPP PDIP Olly Dondokambey mengatakan kerja sama ini dalam rangka memudahkan partainya untuk mendata seluruh aset atau tanah yang dimiliki partai. Bahkan, seluruh aset partai harus atas nama DPP PDIP.
BACA JUGA: Siswi Diperkosa 4 Pria di Perkebunan Sawit, Kementerian PPPA: Kasus Ini Sangat Memprihatinkan
"Selama ini banyak kendala di lapanganm karena persepsi kepemilikan dari suatu organisasi politik, persepsi di BPN berbeda-beda," jelas Olly.
Dia berpendapat dengan MoU ini, ada satu kesepahaman sehingga proses sertifikasi tanah di daerah bisa berjalan dengan lancar.
"Mudah-mudahan tahun ini semua selesai sehingga aset partai dilihat, sehingga neraca PDI Perjuangan kami tahu. Karena laporan aset memang benar, sehingga ke depan PDI Perjuangan menuju partai modern," kata Olly. (antara/jpnn)
BACA JUGA: Sejumlah Wilayah Rawan Tanah Longsor, BPBD Minta Warga DKI Jakarta Waspada
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gilbert PDIP Mengusulkan Interpelasi Formula E Dilanjutkan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga