jpnn.com, MALANG - Marthin Ataphary, warga Malang memukul dan menganiaya Arya Bima Putra Efendi, ketua RW 16 Desa Sumberporong Lawang.
Pemukulan terjadi setelah korban selaku ketua RW, mengklarifikasi laporan Silastri, warga setempat yang dimarahi oleh pelaku karena mengambil bunga turi di Jalan Umum Desa Sumberporong Lawang.
BACA JUGA: Pengendara Penganiaya Polisi Itu Ditangkap di Ciracas
Pelaku justru memarahi dan memukul Arya hingga luka di pelipis sebelah kiri.
Kapolsek Lawang Kompol Gaguk Sulistiyo mengatakan, berkat laporan korban, polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
BACA JUGA: Pria Ini Aniaya Mantan Istrinya Lantaran Cemburu
"Martin dilaporkan karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban Arya Bima Putra Efendi, hingga korban mengalami luka di pelipis sebelah kiri," jelas Kompol Gaguk Sulistiyo.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 kubpidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (yos/jpnn)
BACA JUGA: Didit Asyik Dipijat Wanita, Pikiran Kotor Langsung Muncul
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Anggota Geng Motor Pulang Pagi jadi Tersangka Penganiayaan
Redaktur & Reporter : Natalia