Gara-Gara Dua Puntung Rokok, 42 Hektar Lahan Terbakar

Kamis, 06 September 2018 – 10:51 WIB
Kebakaran lahan. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, PALANGKARAYA - Aparat Polres Pulang Pisau, Kalteng mengungkap penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sungai Dahuyan, Desa Tanjung Taruna, Kecamatan Jabiren Raya, Kalteng.

Dalam kasus tersebut, polisi menahan tersangka Jo dan Am. Mereka adalah warga desa setempat.

BACA JUGA: Tenang, Rumput Sabana Bromo akan Hijau Lagi

''Barang bukti yang kami amankan, satu korek api gas warna hijau, satu korek api gas warna biru, serta dua batang kayu bekas terbakar,'' kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Dedy Sumarsono melalui Kasatreskrim Iptu Jhon Digul.

Dia menerangkan, Jumat (31/9) sekira pukul 15.00 WIB petugas Polsek Jabiren Raya mendapat informasi dari masyarakat Desa Tanjung Taruna bahwa telah terjadi kebakaran di lahan kosong di sekitar kanal gede Desa Tanjung Taruna.

BACA JUGA: Relawan Turun Tangan Padamkan Api di Bukit Teletubies

''Anggota langsung mengecek kebenaran laporan tersebut. Begitu sampai di Jalan Rahmat Desa Tanjung Taruna, terlihat asap membubung tinggi,'' kata dia.

Kemudian, lanjut Jhon, anggota dari Polsek Jabiren Raya mendatangi lokasi kebakaran itu.

BACA JUGA: Duh...Bukit Teletubies Bromo Dilalap Api

Mereka mendapat informasi bahwa Jo dan Am sedang mencari ikan di sungai Dahuyan.

''Saat diinterogasi, mereka mengakui telah membuang puntung rokok yang menyala ke rerumputan dan semak belukar di lokasi sekitar mencari ikan tersebut,'' beber Jhon.

Akibat tindakan keduanya, imbuh dia, terjadi kebakaran lahan kurang lebih 42 hektare.

''Keduanya dijerat dengan pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2003 tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan,'' tegasnya.

Di Kapuas, Polsek Kapuas Murung juga mengamankan satu orang yang diduga membakar lahan pada Senin (3/9) pukul 13.30 di Jalan Trans SP Kelurahan Palingkau Lama RT 10, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas.

Tersangka berinisial SN, 48, itu warga setempat yang kedapatan membakar lahan.

Kronologi kejadian, Senin (3/9) pukul 13.30 di Jalan Trans SP Kelurahan Palingkau Lama, RT 10, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, telah terjadi kebakaran lahan.

Saat itu petugas kepolisian melaksanakan patroli dan terlapor tertangkap tangan sedang membakar lahan milik pribadi yang sudah dibersihkan.

''Benar, kami telah amankan SN beserta barang bukti karena membakar lahan. Tiba-tiba api menjalar ke lahan yang belum dibersihkan dengan luas kurang lebih satu hektare,'' ungkap Kapolsek Kapuas Murung Ipda Subandi.

Di Kuala Pembuang, seorang perempuan bernama Winarti, 28, yang membakar lahannya harus berurusan dengan pihak kepolisian.

''Kami melihat terjadi kebakaran lahan sekitar 0,5 hektare. Mereka langsung berusaha memadamkan api dengan menggunakan peralatan seadanya. Dari tangan pelaku kami amankan satu korek api, sebilah sabit, serta rumput sisa terbakar,'' ujar Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting melalui Kasatreskrim Iptu Wahyu S. Budiarja. (art/alh/son/abe/c4/ami/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolda: Hanya Hujan Bisa Hentikan Kebakaran Lahan


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler