jpnn.com - JAKARTA - M Yagari Bhastara alias Gary mengakui pernah tiga kali menyerahkan uang suap ke hakim PTUN Medan. Hal itu dilakukannya atas perintah sang atasan, advokat senior Otto Cornelis Kaligis.
Penyerahan pertama dilakukan pada tanggal 5 Juli 2015 di kantor PTUN Medan. Gary yang ketika itu datang bersama Kaligis dan asistennya bernama Yurinda Tri Achyuni disuruh menyerahkan dua buku yang di dalamnya terselip amplop ke Hakim Dermawan Ginting.
BACA JUGA: Marwan: Pengelolaan Pedesaan di Pinggiran Kota Penting
"Pak OC bilang ke saya ini kerjaan demi kebaikan, saya terpaksa bawa buku turun kasih ke Ginting," ujar Gary saat bersaksi dalam persidangan Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/9).
Usai penyerahan itu, Gary kemudian dititipi dua buah amplop lagi oleh Kaligis. Ayahanda dari aktris Velove Vexia berpesan satu amplop untuk panitera, sedangkan yang lainnya menunggu putusan PTUN.
BACA JUGA: Fuad Amin: Ini Bukan Ajal, Nyawa Belum Dicabut
Keesokan harinya, Gary kembali diingatkan Kaligis untuk menyerahkan uang ke Panitera PTUN Medan yang bernama Syamsir Yusfran. "Tanggal 6 Juli 2015 pagi, Pak OC Kaligis bilang sama saya 'kau kasih dolarnya itu dulu," ungkap Gary.
Gary mengklaim mendengar secara jelas perintah yang disampaikan Kaligis melalui sambungan telepon itu. Menurutnya, KPK juga sudah mengantongi sadapan pembicaraan tersebut.
BACA JUGA: Sebelum NIP Terbit, Data Honorer K2 Diumumkan ke Publik
Pada tanggal 7 Juli, Gary pun mengeksekusi perintah Kaligis tersebut. Usai sidang pembacaan putusan di PTUN Medan dia mendatangi Yusfran dan menyerahkan amplop tersebut.
Penyerahan terakhir terjadi tanggal 9 Juli 2015 di PTUN Medan. Gary yang mengaku dapat perintah dari Kaligis langsung berangkat dari Jakarta menuju Medan untuk memberikan amplop ke Hakim Tripeni Irianto Putro
"Saya dianter ke ruang ketua, saya kasih amplop kepada Tripeni 'pak ini dari pak OCK untuk mudik. Dia bilang gak usah, tapi dia tidak kembalikan. Saya hanya sampaikan perintah dari pak OCK, kurang 5 menit saya keluar, di lantai 1 OTT (Operasi Tangkap Tangan)," ungkap Gary.
Hakim sempat bertanya kepada Gary apa isi amplop-amplop yang dia serahkan tersebut. Namun Gary mengaku tidak tahu pasti. Dia hanya bisa menduga-duga bahwa isinya adalah uang.
"Yang saya duga berkemungkinan adalah uang, kira-kira uang," ujar dia.
Diketahui, Pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis didakwa telah memberikan uang pada Hakim serta Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara.
OC Kaligis didakwa bersama dengan Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti telah memberi uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD 5 ribu dan USD 15 ribu kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD 5 ribu serta Syamsir Yusfran selaku Panitera PTUN sebesar USD 2 ribu. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh, Garuda Indonesia Telantarkan Penumpang Tujuan Pekanbaru
Redaktur : Tim Redaksi