JAKARTA -- Wakil Gubernur Sumut, Gatot Pudjnugroho, Kamis (24/3) siang, menerima Keputusan Presiden (Keppres) tentang penonaktifan Gubernur Sumut Syamsul Arifin dari jabatannya, yang sekaligus menunjuk dirinya sebagai Plt gubernur Sumut
Gatot menerima Keppres dari Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni di gedung Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta
BACA JUGA: MUI Datangi Polresta
"Benar, Ibu Sekjen baru saja menyerahkan Keppres ke saya," ujar Gatot kepada JPNN, begitu keluar dari ruang kerja Diah Anggraeni.
Seperti diberitakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah meneken Keppres tentang penonaktifan Syamsul Arifin dari jabatannya sebagai gubernur. Keppres terbit persis sepekan setelah Syamsul berstatus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi APBD Langkat Tahun 2000-2007.
Gatot merupakan politisi PKS, yang maju pemilukada gubernur Sumut 2008, berpasangan dengan Syamsul yang merupakan politisi Partai Golkar
BACA JUGA: Bungkusan Beras pun Dicurigai Bom
Golkar sendiri mengusung Ketua DPD Golkar Sumut saat itu, yakni Ali UmriBACA JUGA: Gubernur: Pembekuan Ahmadiyah Belum Perlu
(sam/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumah Warga Biasa Juga Disasar Paket Bom
Redaktur : Tim Redaksi