jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Umum PARFI, Gatot Brajamusti didakwa atas kepemilikan senjata api ilegal dan satwa yang dilindungi.
Dakwaan telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/10).
BACA JUGA: Gatot Brajamusti Dapat Harimau yang Diawetkan Dari UGB?
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Hadiman, Gatot diketahui memiliki dua senjata api dan amunisi tanpa izin dari pihak yang berwenang. Senjata api tersebut telah digunakan oleh Gatot.
"Dua pucuk senjata api tersebut pernah digunakan terdakwa untuk latihan menembak di lapangan tembak Paspampres, Tanah Abang," kata Jaksa Hadiman.
BACA JUGA: Gatot Brajamusti Keberatan Didakwa Soal Satwa Langka & Senpi
Ternyata, senjata api itu tidak hanya digunakan untuk latihan menembak. Jaksa Hadiman menjelaskan, senjata itu juga dipakai dalam pembuatan film.
"Pernah digunakan terdakwa dalam pembuatan film Azrax tahun 2010 dan film Detasemen Police Operation tahun 2014," ujar Jaksa Hadiman.
BACA JUGA: Minggu Ini, Gatot Brajamusti Bakal Jalani Sidang di Jakarta
Polisi menelusuri soal kepemilikan senjata api ilegal setelah melakukan penangkapan terhadap Gatot terkait kepemilikan narkotika. Gatot ditangkap oleh anggota Polres Mataram bersama anggota Polda Nusa Tenggara Barat.
Setelah itu, Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan ke rumah terdakwa. Hal ini dilakukan untuk mencari tahu apakah masih ada barang narkotika di rumah terdakwa.
Pada saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan senjata api dan amunisi. Berdasarkan pengecekan, dua pucuk senjata api jenis pistol type 26 merek Glock kaliber 9 mm warna hitam buatan Asutri dan senjata api merek Walter nomor 304322 kaliber 22 mm warna hitam buatan Jerman serta ratusan amunisi tidak terdaftar.
Terkait kepemilikan senjata api ilegal, Gatot didakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banding Jaksa Diterima, Hukuman Aa Gatot Jadi 10 Tahun Bui
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar