Gawat! Anies Terancam Dibebastugaskan

Senin, 26 Maret 2018 – 22:39 WIB
Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Plt Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta punya waktu 60 hari untuk merespons atau mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya seperti semula. Kalau tidak, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

Sanksi itu akan diberikan kepada Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakilnya, Sandiaga Salahudin Uno.

BACA JUGA: Gerindra: Anies Pasti Menghormati Keputusan Partai

"Di Pasal 351, Undang-undang pemerintah daerah diatur sanksi admistratif itu bisa dinonjobkan atau dibebastugaskan," kata Dominikus di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/3).

Dia mempersilakan Pemprov DKI Jakarta untuk mengkaji dan mengevaluasi terkait empat temuan maladministrasi itu dengan kurun waktu 30 hari. Sementara relokasi bagi para pedagang kaki lima (PKL) pihaknya juga memberikan tenggang waktu selama 60 hari.

BACA JUGA: Anies Janjikan Pemutihan Denda Bea Balik Nama Tahun Ini

Plt Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu menegaskan, jika dalam 60 hari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak merespons atau mengembalikan fungsi jalan seperti semula, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

Sanksi itu akan diberikan kepada Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakilnya Sandiaga Salahudin Uno.

BACA JUGA: Ombudsman: Anies Tidak Kompeten dan Melawan Hukum

"Di Pasal 351, Undang-undang pemerintah daerah diatur sanksi admistratif itu bisa dinonjobkan atau dibebastugaskan," kata Dominikus di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/3).

Dia mempersilakan Pemprov DKI Jakarta untuk mengkaji dan mengevaluasi terkait empat temuan maladministrasi itu dengan kurun waktu 30 hari. Sementara relokasi bagi para pedagang kaki lima (PKL) pihaknya juga memberikan tenggang waktu selama 60 hari. (eve/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Nilai Anies Baswedan Ribet soal Penutupan Hotel Alexis


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler