jpnn.com - JAKARTA--Pelaksanaan tes CPNS dari bidan PTT, dokter PTT, guru garis depan (GGD), dan penyuluh pertanian inkonstitusional.
Hal ini menurut Ketua Panja Revisi UU Aparatur Sipil negara (ASN) Arief Wibowo bisa berimbas pada pembatalan proses rekrutmennya.
BACA JUGA: Kajati Sumbar dan Kajari Padang Digarap KPK
Itu berarti untuk mengangkat mereka menjadi CPNS, harus dilaksanakan tes kembali.
"Kalau pemerintah tetap mengangkat CPNS sebelum revisi UU ASN selesai sama artinya melanggar konstitusi dan itu ilegal namanya," tegas Arief yang juga anggota Komisi II DPR RI kepada JPNN, Rabu (2/11).
BACA JUGA: KPK Juga Periksa Petinggi Mandiri dan Mantan Hakim MK
Dia menambahkan, proses rekrutmen seluruh honorer dan tenaga kontrak akan diatur dalam revisi UU ASN.
Apakah harus dites tertulis kembali atau hanya seleksi administrasi.
BACA JUGA: Gatot: Jangan Ragu, Panglima TNI yang Berikan Perintah!
"Kami akan lihat itu tenaga kontrak (bidan PTT, dokter PTT, penyuluh) mengabdi sejak kapan. Semua ada aturan mainnya. Kalau yang baru mengabdi kan tidak perlu dapat perlakuan khusus. Ingat ya, revisi UU ASN ada karena masih ada honorer dan tenaga kontrak yang tidak terakomodir padahal mereka sudah belasan hingga puluhan tahun mengabdi," paparnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PB HMI Instruksikan Seluruh Kader Aksi Serentak pada 4 November
Redaktur : Tim Redaksi