Kajati Sumbar dan Kajari Padang Digarap KPK

Rabu, 02 November 2016 – 14:15 WIB
KPK. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Widodo Supriyadi dan Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Sumbar Syamsul Bahri harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Keduanya dipanggil penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi suap penanganan perkara penjualan gula tanpa SNI di Pengadilan Negeri Padang.

BACA JUGA: KPK Juga Periksa Petinggi Mandiri dan Mantan Hakim MK

Petinggi Korps Adhayksa itu akan diperiksa untuk Jaksa Kejari Padang Farizal, tersangka penerima suap Rp 365 juta dari terdakwa Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.

"Mereka akan diperiksa untuk tersangka F," ujar pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (2/11).  
Tak hanya Widodo dan Syamsul. Penyidik juga menggarap dua jaksa lainnya. Mereka adalah Asisten Pidana Umum Kejati Padang Bambang Supriyambodo dan staf di Asisten Pidana Khusus Kejati Padang Ridwan Syamza serta jaksa penuntut Kejari Padang Rikhi Benindo Maghaz.

BACA JUGA: Gatot: Jangan Ragu, Panglima TNI yang Berikan Perintah!

"Mereka juga diperiksa untuk tersangka F," katanya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Farizal dan Xaveriandy Sutanto sebagai tersangka.

BACA JUGA: PB HMI Instruksikan Seluruh Kader Aksi Serentak pada 4 November

Suap diberikan Xaveriandy karena Farizal membantu dalam pengurusan perkaranya di PN Padang.

Farizal berperan seolah-olah sebagai penasihat hukum dan mengatur saksi meringankan untuk Xaveriandy.

Dari penyelidikan ini, KPK kemudian mengendus adanya keterlibatan Xaveriandy dan mantan Ketua DPD Irman Gusman.

Akhirnya, KPK menangkap Irman di kediamannya karena menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy dan istrinya, Memi.

Suap diberikan sebagai imbalan Irman merekomendasikan CV Semesta Berjaya mendapat tambahan kuota distribusi gula impor untuk Sumbar 2016. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Gerah Dituding Otak Pelaku Demo 4 November


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler