JAKARTA - Mantan Menteri Negara BUMN, Sofyan Djalil, Jumat (6/5) ini menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Sofyan menjadi saksi bagi mantan Dirut PLN, Eddie Widiono yang menjadi tersangka korupsi Costumer Information System (CIS) atau Rencana Induk Sistem Informasi (RISI) di PT PLN Distribusi Jakarta dan Tangerang tahun 2002-2006.
Namun usai menjalani pemeriksaan, Sofyan membantah jika dirinya terlibat dalam kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 45 miliar itu
BACA JUGA: KY Diminta Ungkap Kebenaran Markus TPI
Meskipun saat proyek itu berlangsung, Sofyan tercatat sebagai komisaris PLNPria asal Nangroe Aceh Darussalam (NAD) yang pernah menjadi Menteri Komunikasi dan Informasi itu mengakui, Eddie Widiono memang pernah mengajukan usulan proyek RISI
BACA JUGA: Takut Bongkar Century, KPK Dihadiahi Monyet
"Memang Pak Eddie yang mengusulkan proyek tersebut," tandasnya.Hanya saja sebagai komisaris PLN, Sofyan menegaskan bahwa dirinya tidak mengurus masalah teknis di lapangan
BACA JUGA: Jaksa Baasyir Dihukum
"Tadi sudah dijelaskan kepada penyidik tentang peran saya di PLN sebagai Komisaris," ungkap mantan Meneg BUMN.Sofyan menambahkan, pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua kalinya"Pertama yaitu sebelum Pak Eddie ditahan, waktu persisnya Saya lupaKemudian yang kedua ini," sebutnya.
Seperti diketahui, Maret 2010 lalu KPK telah menetapkan Eddie widiono sebagai tersangka korupsi proyek RISI tahun 2002-2006Dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 45 miliar itu, KPK menemukan adanya penggelembungan hargaSetelah setahun menyandang status tersangka, akhirnya pada 24 Maret lalu Eddie ditahan KPK(mur/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bisa Panggil Bendaharawan Demokrat
Redaktur : Tim Redaksi