JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) diminta untuk turun tangan mengungkap kebenaran tudingan adanya makelar kasus (markus) dalam putusan perkara PT Cipta televisi Indonesia (TPI) milik Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut), terhadap PT Berkah Karya Bersama (BKB) milik bos MNC Hari Tanoesudibyo.
Langkah ini perlu dilakukan karena kasusnya sudah menjadi konsumsi publik dan melibatkan tokoh-tokoh ternama di Indonesia
Selain KY, menurut pengamat hukum Margarito Kamis, Jumat (6/5), Mahkamah Agung selayaknya membentuk tim pencari fakta yang tugasnya mengungkap kebenaran tudingan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga dipenuhi markus
BACA JUGA: Takut Bongkar Century, KPK Dihadiahi Monyet
"Alangkah baiknya KY dan MA turun tangan, mencari kebenaran apakah ada markus dalam proses persidangan perkara ini," kata MargaritoDugaan adanya peran markus dalam putusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencuat setelah adanya tudingan pertemuan antara pengacara TPI, Harry Pontoh dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sahriyal dan seseorang berinisial RB sebelum pembacaan putusan yang dibacakan pada Kamis (14/4).
RB diyakini sebagai orang yang berperan sebagai markus dan mampu mengatur berbagai perkara di pengadilan
BACA JUGA: Jaksa Baasyir Dihukum
Hal ini di ungkapkan oleh Anggota Komisi III (Hukum) DPR RI Ahmad YaniBACA JUGA: KPK Bisa Panggil Bendaharawan Demokrat
Saya tahunya, dia mampu selesaikan segala masalahYang jelas, ada atau tidak ada mafia kasus dalam kasus ini, perlu dibuktikan kebenarannya," katanya lagi.Menanggapi tudingan ini, Sahriyal telah memberikan klarifikasi ke Mahkamah Agung soal hubungannya dengan Harry Pontoh serta RBDalam surat tertulisnya, Sahriyal menyangkal adanya pertemuanSahriyal juga membantah mengenal orang berinsial RB yang disebut Ahmad Yani.
Gugatan diajukan Tutut terhadap PT Berkah Karya Bersama dan pengelola Sistem Administrasi badan Hukum Umum (Sisminbakum) yakni PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD)Kementerian Hukum dan HAM ikut jadi turut tergugat karena dinilai menyetujui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) versi Hary Tanoesudibyo dan memblokir RUPSLB versi Tutut.
Mbak Tutut menilai 75 persen sahamnya diambil secara tidak patut oleh BKBBKB dituding menggunakan surat kuasa pemegang saham yang tidak berlaku lagi dalam melakukan RUPSLB TPI tertanggal 18 Maret 2005 terkait pengambilalihan sahamKeinginan Tutut ini dikabulkan haim dimana salah satu isi putusannya mengembalikan komposisi kepemilikan saham TPI seperti sebelum 18 Maret 2005(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakar IT: Antasari Tak Balas SMS Nasrudin
Redaktur : Tim Redaksi