Gayus dan Susno Berpeluang Bebas?

Rabu, 16 Februari 2011 – 17:25 WIB
JAKARTA - Wacana Revisi Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2006, yang dibicarakan dalam pertemuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH), Rabu (16/2), salah satunya adalah membahas keringanan hukuman bagi whistleblower atau sosok penabuh gendang suatu kejahatan"Bila perlu dia dibebaskan bersyarat," ujar Mas Ahmad Santosa, anggota Satgas PMH, saat memberikan keterangan pers di Kator UKP4, di komplek bekas Sekretariat DPA, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat.

Menurut Mas Ahmad, keringanan hukuman yang diberikan tersebut sebagai wujud penghargaan bagi mereka yang telah berani membuka suatu kejahatan, walaupun akhirnya resiko menghadangnya

BACA JUGA: Satgas ingin Percepat Revisi UU PSK

"Saya tidak ingin menyebut orang per orang," tukasnya saat ditanya apakah Gayus Tambunan dan Susno Duadji masuk kategori whistleblower itu.

Bila mengacu pada UU Perlindungan Saksi dan Korban yang sekarang, jelas Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, memang tidak dikenal istilah pembebasan hukuman bagi orang yang berpartisipasi sebagai whistleblower, khususnya terhadap mereka yang menjadi pelaku kejahatan
"Paling hanya, berupa keringanan hukuman seperti remisi dan sejenisnya

BACA JUGA: Tim Verifikasi Segera Lapor Temuan Kecurangan Seleksi CPNS

Itu pun tergantung hakim yang memutuskan," ungkapnya.

Sebelum wacana revisi, sebenarnya Susno sudah pernah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal pembebasan hukuman bagi whistleblower
Namun pengajuan itu tidak dikabulkan oleh majelis hakim konstitusi.

Sementara Gayus, terpidana kasus penggelapan pajak, kini selama menjalani proses hukum di KPK, juga telah mengajukan perlindungan kepada LPSK

BACA JUGA: Dugaan Kecurangan Pilkada Yahukimo Dibeber di MK

"Kami masih mempelajari usulannya, dan akan segera diparipurnakan untuk disetujui atau tidak," ujar Ketua LPSK pula(mur/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Geledah Tiga Lokasi di Bekasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler