Menurut Mas Ahmad, keringanan hukuman yang diberikan tersebut sebagai wujud penghargaan bagi mereka yang telah berani membuka suatu kejahatan, walaupun akhirnya resiko menghadangnya
BACA JUGA: Satgas ingin Percepat Revisi UU PSK
"Saya tidak ingin menyebut orang per orang," tukasnya saat ditanya apakah Gayus Tambunan dan Susno Duadji masuk kategori whistleblower itu.Bila mengacu pada UU Perlindungan Saksi dan Korban yang sekarang, jelas Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, memang tidak dikenal istilah pembebasan hukuman bagi orang yang berpartisipasi sebagai whistleblower, khususnya terhadap mereka yang menjadi pelaku kejahatan
BACA JUGA: Tim Verifikasi Segera Lapor Temuan Kecurangan Seleksi CPNS
Itu pun tergantung hakim yang memutuskan," ungkapnya.Sebelum wacana revisi, sebenarnya Susno sudah pernah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal pembebasan hukuman bagi whistleblower
Sementara Gayus, terpidana kasus penggelapan pajak, kini selama menjalani proses hukum di KPK, juga telah mengajukan perlindungan kepada LPSK
BACA JUGA: Dugaan Kecurangan Pilkada Yahukimo Dibeber di MK
"Kami masih mempelajari usulannya, dan akan segera diparipurnakan untuk disetujui atau tidak," ujar Ketua LPSK pula(mur/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Geledah Tiga Lokasi di Bekasi
Redaktur : Tim Redaksi