Satgas ingin Percepat Revisi UU PSK

Rabu, 16 Februari 2011 – 16:35 WIB
 JAKARTA— Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Mafia Hukum Denny Indrayana terus merangkul  Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) guna mempercepat revisi UU Perlindungan Saksi Korban (PSK) yang dinilai masih banyak kelemahan"Tanpa ada program perlindungan saksi pelapor dan korban yang baik, upaya pemberantasan mafia hukum tidak pernah sukses,’’ kata Denny kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/2).

Sedangkan anggota Satgas Achmad Santoso menambahkan, meski telah berlaku hampir 5 tahun, namun ketentuan UU nomor 13 tahun 2006 yang mengatur tentang perlindungan saksi dan korban (UU PSK) masih mengindikasikan sejumlah kelemahan dan problematika.

‘’Kelemahan terkait pemberian perlindungan terhadap pelapor.  Ada beberapa yang terungkap di media publik

BACA JUGA: Tim Verifikasi Segera Lapor Temuan Kecurangan Seleksi CPNS

Keterbatasan peran LPSK dalam pelaksanaan tugas dan wewenang serta belum diaturnya kerjasama antar lembaga terkait pemberian perlindungan saksi dan korban,’’ kata Achmad
Karena masih terdapat banyak kelemahan itulah, maka UU PSK kata Achmad sudah sangat mendesak untuk dilakukan perubahan

BACA JUGA: Dugaan Kecurangan Pilkada Yahukimo Dibeber di MK

Karena perubahan ini sangat penting untuk penegakan hukum, keadilan dan perlindungan sesuai HAM
Apalagi berbagai dukungan juga datang untuk perubahan UU ini seperti dari lembaga terkait serta komisi III DPR RI yang membidangi masalah tersebut.

‘’Pertemuan kali ini memang mengkonsolidasikan konsep dan rumusan revisi UU PSK

BACA JUGA: KPK Geledah Tiga Lokasi di Bekasi

LPSK menyambut positif semua dukungan dan akan melakukan proses intensif untuk membahas dan menggodok konsep perubahan UU dengan melibatkan sebanyak-banyaknya pemangku kepentingan,’’ kata Ketua LPSK Abdul Haris.(afz/mur/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Arab Saudi Tak Lagi Terima TKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler