Sedangkan anggota Satgas Achmad Santoso menambahkan, meski telah berlaku hampir 5 tahun, namun ketentuan UU nomor 13 tahun 2006 yang mengatur tentang perlindungan saksi dan korban (UU PSK) masih mengindikasikan sejumlah kelemahan dan problematika.
‘’Kelemahan terkait pemberian perlindungan terhadap pelapor. Ada beberapa yang terungkap di media publik
BACA JUGA: Tim Verifikasi Segera Lapor Temuan Kecurangan Seleksi CPNS
Keterbatasan peran LPSK dalam pelaksanaan tugas dan wewenang serta belum diaturnya kerjasama antar lembaga terkait pemberian perlindungan saksi dan korban,’’ kata AchmadBACA JUGA: Dugaan Kecurangan Pilkada Yahukimo Dibeber di MK
Karena perubahan ini sangat penting untuk penegakan hukum, keadilan dan perlindungan sesuai HAM‘’Pertemuan kali ini memang mengkonsolidasikan konsep dan rumusan revisi UU PSK
BACA JUGA: KPK Geledah Tiga Lokasi di Bekasi
LPSK menyambut positif semua dukungan dan akan melakukan proses intensif untuk membahas dan menggodok konsep perubahan UU dengan melibatkan sebanyak-banyaknya pemangku kepentingan,’’ kata Ketua LPSK Abdul Haris.(afz/mur/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Arab Saudi Tak Lagi Terima TKI
Redaktur : Tim Redaksi