Pemohon Dinilai Tidak Cermat dan Tak Serius

Rabu, 19 Januari 2011 – 13:43 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Pasal 33 dan 34), sebagaimana yang diajukan oleh Feri Amsari dan Danang Widyoko, Rabu (19/1)Dalam sidang ini, majelis hakim yang diketuai Akil Mochtar, memberi waktu 14 hari untuk perbaikan permohonan, dengan memperjelas penulisan dan pasal yang akan diuji, serta alasan yang terkait dengan substansi permohonan.

"Dengan permohonan seperti ini, kami menilai pemohon tidak cermat dan tidak serius dengan permohonannya, karena dampak putusan ini menyangkut Pak Busyro (Ketua KPK)," kata Akil Mochtar.

Selain itu, hakim meminta pemohon untuk memperbaiki rumusan dalam provisi dan petitum, sehingga hakim tidak salah dalam menetapkan putusan

BACA JUGA: LPSK Siap Lindungi Gayus

"Apabila anda ingin melanjutkan permohonan ini, anda harus perbaiki apa yang dirumuskan dalam permohonan mengenai provisi dan petitum," ujar hakim Maria Farida pula.

Namun sementara itu, pihak pemohon pun meminta majelis hakim menerbitkan putusan sela yang menyatakan DPR tidak punya kewenangan menetapkan jabatan Ketua KPK selama 1 tahun, serta meminta majelis hakim untuk memerintahkan DPR menerapkan tafsir pasal 33 dan 34 UU No 30 tahun 2002
"DPR tidak punya kewenangan untuk menentukan masa jabatan pimpinan pengganti KPK 4 (empat) atau 1 (satu) tahun," kata Roni Saputra selaku kuasa hukum pemohon, di hadapan majelis hakim.

Dilanjutkan Roni, sesuai dengan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, pimpinan KPK berjumlah 5 (lima) orang dan menjalankan masa jabatanya selama 4 tahun

BACA JUGA: Penasehat KPK Enggan Komentari Inpres Gayus

Artinya katanya, adalah keliru apabila DPR RI menilai mengenai masa jabatan pimpinan pengganti KPK itu berdasarkan mekanisme PAW.

Selain itu, kata Roni, proses penggantian pimpinan di KPK mirip dengan aturan penggantian pimpinan di MK, di mana penggantinya memiliki masa jabatan yang sama
Menurutnya, DPR telah menyandarkan tafsir masa jabatan pimpinan KPK itu berdasarkan pasal 33 dan 34 UU No 30/2002 tentang KPK

BACA JUGA: Demokrat Seriusi Bentuk Pansus Mafia Pajak

(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Proyek KA Bandara Terganjal Revisi UU Pengadaan Lahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler