"Dengan permohonan seperti ini, kami menilai pemohon tidak cermat dan tidak serius dengan permohonannya, karena dampak putusan ini menyangkut Pak Busyro (Ketua KPK)," kata Akil Mochtar.
Selain itu, hakim meminta pemohon untuk memperbaiki rumusan dalam provisi dan petitum, sehingga hakim tidak salah dalam menetapkan putusan
BACA JUGA: LPSK Siap Lindungi Gayus
"Apabila anda ingin melanjutkan permohonan ini, anda harus perbaiki apa yang dirumuskan dalam permohonan mengenai provisi dan petitum," ujar hakim Maria Farida pula.Namun sementara itu, pihak pemohon pun meminta majelis hakim menerbitkan putusan sela yang menyatakan DPR tidak punya kewenangan menetapkan jabatan Ketua KPK selama 1 tahun, serta meminta majelis hakim untuk memerintahkan DPR menerapkan tafsir pasal 33 dan 34 UU No 30 tahun 2002
Dilanjutkan Roni, sesuai dengan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, pimpinan KPK berjumlah 5 (lima) orang dan menjalankan masa jabatanya selama 4 tahun
BACA JUGA: Penasehat KPK Enggan Komentari Inpres Gayus
Artinya katanya, adalah keliru apabila DPR RI menilai mengenai masa jabatan pimpinan pengganti KPK itu berdasarkan mekanisme PAW.Selain itu, kata Roni, proses penggantian pimpinan di KPK mirip dengan aturan penggantian pimpinan di MK, di mana penggantinya memiliki masa jabatan yang sama
BACA JUGA: Demokrat Seriusi Bentuk Pansus Mafia Pajak
(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Proyek KA Bandara Terganjal Revisi UU Pengadaan Lahan
Redaktur : Tim Redaksi