Perlu Prosedur Baku Pemberdayaan Ekonomi Paskabencana

24 November, DPR-Menko Kesra Bahas Nasib Kredit Korban Bencana

Jumat, 19 November 2010 – 19:19 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang membidangi mitigasi bencana, Gondo Radityo Gambiro, mengungkapkan perlunya prosedur baku program rekonstruksi dan rehabilitasi paskabencanaProsedur itu tidak sekedar mengatur bagaimana menangani pengungsi, namun lebih dari itu adalah memulihkan mata pencaharian korban bencana alam.

"Kita sudah diuji dengan tiga bencana alam di Wasior, Mentawai dan Merapi

BACA JUGA: Daerah Wajib Lakukan Restrukturisasi Organisasi

Ini yang membuat kita harus berpikir tentang tata cara penagananan paskabencana, terutama bagaimana memulihkan perekonomian masyarakat
Kalau ada prosedur baku, maka itu bisa diterapkan nantinya ketika ada bencana di tempat lain," ujar Radityo kepada JPNN, Jumat (19/11).

Ia mencontohkan terpukulnya kegiatan perekonomian di daerah-daerah sekitar Merapi yang radiusnya cukup jauh dari zona bahaya, namun tak luput dari imbas erupsi

BACA JUGA: Kemenakertrans Siap Bantu Otopsi Jenazah Kikim

"Kalau ada peternak ikan mati yang harus rugi karena ikannya kena lahar dingin, itu kan juga harus dipikirkan meski mereka bukan pengungsi
Banyak juga petani tembakau yang harus gagal panen karena kena abu vulkanik

BACA JUGA: Lagi, TKW Tewas di Arab Saudi

Yang seperti ini kan juga harus dipikirkan," cetusnya.

Menurut politisi Partai Demokrat itu, pemberdayaan ekonomi juga disesuaikan dengan kondisi alam setempat"Kondisi lokal itu bisa digunakan dalam pemberdayaan ekonomi kerakyatan di daerah bencanaKalau memang yang cocok untuk perikanan ya perikanan yang didorongKalau daerahnya cocok untuk bertanam salak seperti di Sleman, ya salak yang didorongEkonomi kerakyatan itu tangguh dari terpaan krisi, jadi itu harus segera di-recovery," cetusnya.

Selain itu, Radityo juga meminta pemerintah untuk memfasilitasi penundaan pembayaran atau jika mungkin menghapuskan kredit bagi masyarakat korban bencanaSebab, kata Radityo, tak sedikit masyarakat di daerah bencana yang menggunakan kredit untuk modal usaha.

"Tapi ketika bencana menerpa, kan setidaknya ada kebijakanKalau bisa ya dihapuskan, minimal bunga cicilannyaTetapi kalau tidak mungkin ya diberi kesempatan untuk menunda cicilan," ucapnya.

Dikatakan pula, untuk program pemberdayaan ekonomi kerakyatan bagi korban bencana itu bisa melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM)Atau, bisa juga dengan sistem Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang ada di Kementrian Sosial "Karena KUBE ini bisa melalui instansi teknis di daerah," ulasnya.

Untuk itu, Komisi VIII DPR pada Rabu (24/11) pekan depan akan bertemu dengan Menko Kesra Agung Laksono dan menteri-menteri yang terkait dengan jajaran Kesejahteraan Rakyat (Kesra) guna membahas penanganan korban maupun pemulihan ekonomi paskabencana"Di rapat nanti kita akan dorong agar masalah ekonomi korban bencana juga bisa di-recoveryTermasuk solusi soal kredit masyarakat korban bencana," tandas anggota DPR dari Daerah Pemilihan Tawa Timur I itu.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPR Akui Sulit Nonaktifkan Anggotanya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler