JAKARTA - Terseretnya sembilan polisi penjaga Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil (Brimob) sebagai tersangka penerima suap dari Gayus Tambunan membuat semua pihak gusarKementerian Hukum dan HAM, Polri, Kejaksaan dan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum melakukan pertemuan di Mabes Polri, Senin (16/11)
BACA JUGA: Penjualan Saham KS Digugat ke Pengadilan
Pertemuan itu digelar untuk membahas fungsi Rutan dan Lembaga Pemasyarakatan agar penyimpangan dapat diminimalkan
Dijelaskan pula, pertemuan ini untuk membahas Standard Operating Procedure (SOP) pengelolaan rutan dan lapas di Indonesia
BACA JUGA: DPR Segera Revisi UU Penyelenggaraan Haji
Pasalnya, saat ini kewenanangan dan tanggungjawab pengelolaan rumah para pesakitan itu belum jelas"Kalau namanya cabang rutan sesuai dengan undang-undang yang berlaku harus ditunjuk kepala rutannya oleh Menkumham
BACA JUGA: KPK Pertimbangkan Ambil-alih Kasus Gayus
Jadi ini yang harus dibenahi," tambahnya.Selama ini, aturan itu terkesan tumpang tindih dengan kewenangan Polri dalam mengamankan Rutan termasuk Rutan Brimob tempat Gayus ditahanSebab, Rutan Mako Brimob itu dikepalai anggota Polisi meskipun statusnya adalah Rutan Cabang LP Salemba
Jika merujuk aturan yang ada, maka yang mengepalai Rutan Mako Brimob dalah pegawai yang ditunjuk Kemenkumham"Jadi dari hasil pertemuan tadi disepakati, nanti dalam waktu dekat kita akan memperbaiki SOPKemudian kita kembalikan status rutan dan juga bagaimana orang ditempatkan di sana atas dasar apa," tambahnya.
Nantinya, tindak lanjut dari pertemuan ini adalah adanya pembahasan lanjutan mengenai kelemahan sistem pengelolaan Rutan dan LP yang kini banyak menuai kritikanKetua Satgas Mafia Hukum, Kuntoro Mangkusubroto, menyatakan, nantinya sistem pengelolaan Rutan dan Lapas akan diperbaiki
"Kita berkoordinasi untuk mengambil langkah-langkah untuk memperbaikiJadi kelanjutan pertemuan pagi ini, kita bersama-sama menyusun prosedur tetap bagaimana menangani lebih baik lagi dan bagaimana kita menyusun sistem yang lebih baik," tambah Kuntoro.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dilarang ke Luar Negeri, Miranda Masih Berstatus Saksi
Redaktur : Tim Redaksi