Penjualan Saham KS Digugat ke Pengadilan

Selasa, 16 November 2010 – 18:54 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Lily Chadidjah Wahid mengakui, dirinya bersama sejumlah ekonom akhirnya harus mengajukan gugatan ke Pengadilan kasus penjualan saham perdana PT Krakatau Steel.

"Gugatan sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/11), dengan dasar hukum Citizen Law Suit (gugatan warga negara terhadap penyelenggara negara," tegas Lily, melalui pesan singkatnya, Selasa (16/11).

Selain Lily, pihak penggugat lainnya terdiri dari pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy, Hendri Saparini dan ekomon Dradjad Wibowo, yang Wakil Ketua Umum Partai Partai Amanat Nasional (PAN).

Menurut adik kandung dari mantan Presiden RI Abdurrahman Wahid (alm) itu, penggunaan Citizen Law Suit melalui Pengadilan ini bukan saja untuk yang pertama kali dia lakukan"Pada masa Presiden Megawati berkuasa, kami juga melakukan hal yang sama terkait obral saham PT Indosat

BACA JUGA: DPR Segera Revisi UU Penyelenggaraan Haji

Hasilnya, seperti yang sudah diduga sebelumnya, ya kalah," tegasnya.

Tapi kekalahan itu, tidak membuat kami harus berhenti dalam mengawasi asset-asset negara
Sikap kritis dalam membela kepentingan bangsa dan negara harus tetap ditegakkan, guna mempersempit ruang gerak penguasa dalam mempreteli kekayaan negeri ini, imbuh Lily Wahid.

"Pengalaman serupa, agaknya juga bakal terulang

BACA JUGA: KPK Pertimbangkan Ambil-alih Kasus Gayus

Tapi bagi saya ini bukan soal kalah atau menang, ini soal kewajiban moral kepada rakyat yang harus kita laksanakan," tegasnya.

Selain membawa ke Pangadilan, Lily bersama rekan-rekannya juga mengajukan protes terhadap Guru Besar Ilmu Hukum dari Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana yang akhir-akhir ini semakin gencar membela penjualan saham PT KS.

"Saya heran, seorang aktivis seperti Pak Hikmahanto Juwana kok belain KS, karena dia ada di situ menjadi komisaris KS
Dia menyatakan bahwa semuanya berlaku normal dan tidak ada apa-apa," tandas Lily.

Hikmahanto Juwana adalah anggota Tim Independen Pemantau IPO PT KS

BACA JUGA: Dilarang ke Luar Negeri, Miranda Masih Berstatus Saksi

"Ia di sana bersama Kahlil Rowter, Sudarjono dan diketuai oleh Mas Achmad Daniri," imbuhnya(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Brimob Pelolos Gayus Terancam Hukuman Seumur Hidup


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler