Gayus Raup Rp100 M dari Grup Bakrie

Keterangan Mas Achmad Santosa di Persidangan

Sabtu, 13 November 2010 – 06:10 WIB
SIDANG HAPOSAN - Anggota Satgas pemberantasan mafia hukum Achmad Santosa menjadi saksi untuk terdakwa Haposan Hutagalung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (12/11). RANDY TRI KURNIAWAN/RM

JAKARTA -- Perusahaan Grup Bakrie kembali disebut-sebut terkait dengan terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan TambunanMantan pegawai Ditjen Pajak itu disebut memiliki simpanan dana mencapai Rp 100 miliar

BACA JUGA: Ancam NIP Tak Keluar

Jumlah itu sebagian besar diperoleh ketika dia mengurus pajak dari perusahaan Grup Bakrie.

Hal itu diungkapkan anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Mas Achmad Santosa saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus mafia pajak dengan terdakwa Haposan Hutagalung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin (12/11).

Menurut Ota, -sapaan akrab Mas Achmad Santosa-, pengakuan itu keluar dari Gayus saat ditemui di Singapura
Ketika itu, Ota bersama dengan Denny Indrayana (sekretaris Satgas) pergi ke Singapura untuk menjemput Gayus yang "kabur" karena mulai santer disebut dalam kasus pajak

BACA JUGA: Senin Depan, Putusan PSU Manado

"Dia (Gayus, Red) secara gamblang mengatakan jumlah yang paling besar dia terima adalah dari wajib pajak Grup Bakrie," tutur Ota.

Wajib pajak dari perusahaan Grup Bakrie yang menggunakan jasa Gayus adalah Kaltim Prima Coal (KPC), Bumi Resources, dan Arutmin
"Jika ditotal dengan yang Rp 25 miliar, jumlahnya Rp 100 miliar," ungkap Ota yang pernah menjadi Pelaksana Tugas (Plt) wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Uang yang dimiliki tersebut awalnya disimpan di rumah

BACA JUGA: Dana APBD Langkat Mengalir ke Anggota DPR

Namun Gayus tergoda dengan suku bunga yang tinggi, sehingga kemudian memasukkan dananya Rp 25 miliar ke bank"Saya sedang kena sial PakWaktu itu saya tergiur melihat kurs (suku bunga) yang sedang tinggi di bank," kata Ota menirukan pengakuan Gayus.

Karena dana besar yang dinilai di luar kewajaran bagi seorang PNS itu, akhirnya rekening dengan dana besar itu dicurigai dari hasil tindak pidana"Kalau saja saya tidak tergoda, mungkin tidak seperti ini," lanjut Ota masih mengulang perkataan Gayus.   

Jumlah Rp 25 miliar yang kemudian sempat diblokir penyidik itu kemudian diketahui dibagi-bagi ke penyidik, jaksa, hakim, pengacara, dan Gayus sendiri, masing-masing Rp 5 miliarMenurut keterangan Gayus, pembagian itu merupakan usulan dari Haposan

Dalam persidangan dengan terdakwa Andi Kosasih, Gayus pernah mengakui mendapat "uang terima kasih" dari perusahaan Grup BakrieYakni saat dia membantu mengeluarkan SKP (surat ketetapan pajak) KPC, membuat surat banding PT Bumi Resources, dan membantu SPT Arutmin(fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumlah PNS di Daerah Melonjak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler