JAKARTA - Setelah dua hari berturut-turut melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Bank Indonesia, Kepolisian dan pihak Citibank, DPR siap mengeluarkan sikap terhadap berbagai dugaan pelanggaran praktek dunia perbankan yang selama ini dilakukan oleh Citibank.
"Sesuai dengan wewenangnya, terbuka peluang bagi DPR untuk segera mengeluarkan sikapnya berbentuk rekomendasi institusi DPR yang ditujukan kepada pengawas perbankan dan penegak hukum," kata anggota Komisi XI DPR, Arif Budimanta kepada wartawan di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (6/4).
Substansi rekomendasi yang akan dikeluarkan, kata Arif, tentu mengacu pada dinamika yang terjadi selama RDP berlangsung yakni dugaan penipan terhadap dana nasabahTentunya termasuk kasus tewasnya Irzen Octa yang juga terkait dengan cara-cara penagihan utang yang dilakukan oleh debt collector yang bekerja atas perintah Citibank.
"Dalam kasus meninggalnya Irzen Octa, Citibank diduga kuat telah melanggar prinsip-prinsip universal tentang perlindungan hak asasi manusia (HAM)
BACA JUGA: Jangan Hubungkan SBY dengan Gedung Baru DPR!
Citibank lalai menerapkan prinsip Deklaration of Human Right, khususnya soal perlindungan HAM serta melanggar Pasal 28, UUD 45 tentang HAMTerkait dengan sanksi, lanjutnya, pihak berwenang bisa saja membekukan sementara operasional Citibank, pencabutan izin operasi secara menyeluruh di Indonesia.
Temuan lainnya yang juga sangat mengagetkan, yakni ditemukan indikasi terjadinya praktek money laundry di Citibank
BACA JUGA: Muhaimin Mengaku Lega, TKI Selamat dari Gempa Jepang
"Kita menemukan ada keganjilan yang mengindikasikan praktek money laundryBACA JUGA: Menakertrans Bantah TKI Jadi Korban Gempa Jepang
Inikan aneh," kata Arif lagi.Prihal dugaan praktek money laundry ini, Komisi XI akan mendalaminya dengan pihak-pihak berwenang seperti BI dan KepolisianDdengan asumsi Kepolisian dan BI jujur serta objektif dalam memberikan keterangan kepada DPR," pungkasnya(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru SD jadi Hakim Konstitusi
Redaktur : Tim Redaksi