jpnn.com, MAKASSAR - Aparat kepolisian menangkap dua lelaki berinisial FJ dan ZF di Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Senin (25/4).
Keduanya ditangkap karena menjual narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.
BACA JUGA: Sok Jago Saat Serang Bus Milik Pemerintah, 2 Pria Ini Berhadapan dengan Polisi
Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto mengatakan kini kedua pelaku sudah ditahan.
“Dari tangan kedua pelaku, tim kami menyita sabu-sabu seberat 10 gram dan ganja 1, 8 kilogram," kata Budhi kepada wartawan, Selasa (26/4) siang.
BACA JUGA: Wahai Kapolrestabes Makassar, Simak Baik-baik Pernyataan Komjen Agus Ini
Budhi menerangkan modus pelaku dalam mengedarkan barang haram tersebut melalui jasa kurir. Bahkan tempat pengiriman terbagi menjadi beberapa titik.
Hal tersebut dilakukan untuk memecahkan konsentrasi polisi.
BACA JUGA: Eksekutor Penembak Pegawai Dishub Makassar Oknum Polisi, Ada Fakta Lain, Mengerikan
"Jadi, ada banyak titik tempat pengiriman barang itu. Ada yang 80 gram, 70 gram, ada 1,4 kilogram," tambah dia.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Makassar Kompol Doly M membeberkan para pelaku merupakan pemain baru.
"Saat dilakukan interogasi mereka mengaku baru. Indikasi kami tempat mereka pesan narkoba merupakan orang lama," ujarnya.
Salain itu, dari hasil pemeriksaan mendalam para pelaku mengakui bahwa barang haram itu akan diedarkan di Kota Makassar.
"Mereka mau mengedarkan barang itu di wilayah Makassar," ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi masih mengejar satu orang pelaku lainnya, yakni FR. Dia diduga sebagai bandar narkoba.
“Para pelaku sudah ditahan dan dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2. Ancaman hukuman sepuluh tahun penjara,” pungkas Doly. (mcr29/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eksekutor Penembak Pegawai Dishub Makassar Oknum Polisi, Tak Dibayar, Apa Motifnya?
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : M. Srahlin Rifaid