jpnn.com, JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, meragukan proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap laporan dugaan pengancaman dan pelecehan terhadap sosok yang dibelanya.
Dia menilai Polda Metro Jaya yang dipimpin Irjen Fadil Imran punya kedekatan dengan eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Konon Leher Brigadir J Ditarik Pakai Tali dari Belakang
"Kami lihat itu bahwa Kadiv Propam main teletubbies dengan Kapolda Metro. Itu peluk-pelukan sambil nangis-nangisaan. Jadi, kami ragukan juga objektivitasnya," kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/7).
Oleh karena itu, dia menilai kasus itu tidak layak ditangani Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Pengacara Minta Penyidikan Pelecehan Brigadir J Dihentikan, Ini Alasannya
"Sebetulnya tidak tepat ditangani oleh Polda Metro Jaya," kata Kamaruddin.
Kamaruddin meminta Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas laporan dugaan pengancaman dan pelecehan.
BACA JUGA: Hasil Autopsi Brigadir J Masih Dipertanyakan, Keluarga Memohon kepada 6 Jenderal Ini
Pasalnya, kata dia, seseorang telah meninggal tak mungkin dimintai pertanggungjawaban.
"Tanggapan kami, tentu kalau orang mati, ya, SP3. Karena tidak bisa dimintai pertanggungjawaban kepada orang mati," kata Kamaruddin.
Pengusutan kasus baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat telah naik ke tahap penyidikan.
Penanganan kasus polisi tembak polisi itu ditarik ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Adapun yang ditarik ke Polda Metro Jaya adalah laporan terkait dugaan pengancaman dan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo. Laporan itu sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wahai Kombes Leonardo, Keluarga Brigadir J Punya Bukti yang Tak Terbantahkan, Apa Itu?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga