Gegara Kasus ini, Tim Advokasi Bulan Bintang Uji Pasal Kewenangan KPK ke MK

Kamis, 03 Agustus 2023 – 19:40 WIB
Tim Advokasi Bulan Bintang menguji pasal tentang kewenangan KPK menyidik pidana korupsi koneksitas ke MK. Foto: Ist.

jpnn.com - JAKARTA - Praktisi hukum Gugum Ridho Putra menunjuk Tim Advokasi Bulan Bintang selaku kuasa hukum untuk menguji pasal-pasal tentang kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik pidana korupsi koneksitas ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugum menguji pasal tentang kewenangan KPK, setelah merasa hak konstitusionalnya dirugikan atas sikap lembaga antirasuah yang meminta maaf dan mengaku khilaf setelah menetapkan prajurit TNI aktif sebagai tersangka.

BACA JUGA: Didatangi Anak Buah Panglima TNI, KPK Mengaku Khilaf, Minta Maaf Proses Hukum Kepala Basarnas

KPK sebelumnya menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus suap.

Belakangan, KPK meminta maaf dan mengaku khilaf karena dua petinggi Basarnas tersebut merupakan prajurit TNI aktif.

BACA JUGA: Versi Rizal Ramli, Ekonomi Indonesia Tidak Genting Ketika UU Ciptaker Dibuat

"Ketidakjelasan soal kewenangan korupsi koneksitas melemahkan profesionalisme KPK sehingga perlu diperjelas oleh MK,” ujar Ketua Tim Advokasi Bulan Bintang Irfan Maulana Muharam dalam keterangannya, Kamis (3/8).

Menurut Irfan, banyak yang mempertanyakan apa benar KPK tidak memiliki wewenang menyidik perkara sejenis.

BACA JUGA: Bagi yang Keberatan dengan UU Kesehatan, Ini Saran Mahfud MD

Sebagaimana diketahui, untuk perkara-perkara yang melibatkan pelaku sipil dan militer secara bersama-sama, ada sistem peradilan khusus yang disebut pidana koneksitas.

”KUHAP sudah mengatur pidana koneksitas, tetapi apakah KPK berwenang menggunakan wewenang tersebut, masih menyisakan pertanyaan," ucapnya.

Sementara itu, Anggota Tim Advokasi Bulan Bintang Gatot Priadi mengatakan Undang-Undang KPK sudah mengatur wewenang KPK menyidik tindak pidana koneksitas dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, tetapi tata cara pelaksanaannya belum jelas.

”Wewenangnya sudah ada, twrapi tata cara penggunaannya belum jelas sehingga KPK terlihat ragu-ragu,” ucapnya.

Gatot juga mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sudah mengatur tata cara penanganan pidana koneksitas, tetapi hanya untuk Jaksa Agung.

"Pidana koneksitas di KUHAP sudah ada, tetapi hanya untuk Jaksa Agung. Kami berharap dengan uji materi ini wewenang KPK menjadi jelas," ucapnya.

Sesuai tanda terima pendaftaran perkara nomor 84-1/PUU/PAN.MK/AP3, uji materi tersebut telah didaftarkan ke MK pada Rabu (2/8).

Pokok perkara, pengujian materiel Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perkembangan Terbaru Kasus Denny Indrayana Soal Kebocoran Putusan MK


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler