jpnn.com, PADANG LAWAS - Tim Satreskrim Polres Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Pelaku sudah kami tangkap berinisial JR," kata Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Aman Putra sebagaimana dikutip dari Antara, Minggu (15/5).
BACA JUGA: Kombes Erwin Tegaskan tak Melindungi Oknum Brimob Terlapor Kasus Pencabulan
Aman mengatakan pencabulan ini terjadi pada Jumat (13/5) sore. Ketika itu korban sedang mandi di sebuah kubang yang tak jauh dari kediaman pelaku.
Pelaku yang melihat korban mandi kemudian terangsang.
BACA JUGA: Lama Menganggur dan Kecanduan Judi Online, Mbak Puji Nekat Berbuat Terlarang
JR kemudian mengajak korban ke sebuah perkebunan karet di sekitar kubangan. Di sana pelaku langsung mencabuli korban.
Usai mencabuli korban, pelaku mengantarkan korban ke rumahnya. Korban lantas menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya yang selanjutnya dilaporkan kepada kepolisian.
BACA JUGA: Info Terkini dari AKBP Donny Soal Kasus Bocah 4 Tahun Tewas di Kamar Hotel
Atas laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Padang Lawas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di tempat persembunyiannya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan aksi pencabulan lantaran terangsang melihat korban.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Padang Lawas guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Aman. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjelasan Kombes Irsan Soal Tersangka Pencabulan yang Tewas di Ruang Pemeriksaan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan