jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Samsudin merengek kepada petugas Polsek Antang Kalang agar dibebaskan.
Warga Kecamatan Antang Alang, Kalimantan Tengah itu diciduk karena mencuri kotak amal pembangunan masjid, Jumat (28/4).
BACA JUGA: Sedihnya Punya Tetangga Seperti Ini
“Pelaku pencurian kotak amal di Desa Waringin Agung Kecamatan Antang Kalang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Namun, tersangka justru merengek minta dibebaskan dari jeratan hukum,” kata Kapolsek Antang Kalang Iptu Afif Hasan, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (1/5).
Meski demikian, lanjut Afif, pihaknya tetap memproses kasus tersebut.
BACA JUGA: Pengakuan Penjual Alquran yang Lakukan Tindakan Terlarang
“Kalau kami lepaskan tentu tidak bagus karena sudah masuk ranah kriminal. Meskipun pelaku mau mengembalikan uang hasil curian dari kotak amal itu,” imbuh Afif.
Dia menambahkan, Samsudin baru kali pertama melakukan pencurian.
BACA JUGA: Demi Biaya Melahirkan, Pasutri Curi Barang Elektronik
“Alasan mencuri untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Hal itu sangat tidak dibenarkan,” tegasnya.
Berdasar hasil pemeriksaan, Samsudin menyerahkan uang Rp 2,5 juta dari kotak amal yang dicuri kepada istrinya.
“Uang sempat digunakan untuk membeli kebutuhan dapur, sisanya masih banyak,” sebut Afif.
Dia menegaskan, Samsudin dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara lima tahun. (rin/fm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Doyan Nyolong di Minimarket, Tepergok Karena Lampu
Redaktur & Reporter : Ragil